Tempat Karaoke Milik Guru PNS yang Menyediakan Miras, Dinas Pendidikan Berikan Komentar Seperti Ini
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang mengaku belum mengetahui kabar sesungguhnya seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang mengaku belum mengetahui kabar sesungguhnya seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) kedapatan menyimpan minuman keras hingga kena razia.
Guru tersebut menurut keterangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah guru sebuah Sekolah Dasar (SD).
Hal miris ini terungkap ketika Satpol PP melakukan razia gabungan bersama aparat TNI-Polri di berbagai lokasi di Sumedang, Selasa (12/10/2021) malam.
Salah satu yang disasar adalah tempat karaoke milik guru tersebut.
"Saya belum dapat berkomentar apapun, apalagi imbauan, sebelum saya mendapat kejelasan masalah tersebut," kata Kepala Disdik Sumedang, Agus Wahidin kepada TribunJabar.id melalui sambungan telepon, Kamis (14/10/2021).
Informasi mendetail tentang peristiwa guru pemilik tempat karaoke menyediakan minuman keras itu belum sampai ke pihak Disdik.
Kadisdik juga mengatakan dia tidak tahu apapun soal sanksi. Sebab, sanksi diberikan bukan olehnya, melainkan oleh Pengawas PNS (PPNS).
"Kami akan lakukan sesuai prosedur. Yang berhak memberikan sanksi itu bukan saya, tapi pejabat pembina kepegawaian setelah melalui proses atau prosedur sesuai peraturan perundangan," katanya.
Satpol PP dalam kegiatan malam itu melakukan razia warung kelontong dan tempat karaoke serta mengamankan ratusan botol miras.
Petugas memerinci sitaan miras berdasarkan tempat razianya. Yakni, ratusan botol miras saat razia di tempat tempat karaoke milik OJ (55) di Jalan Lingkar Wado - Darmaraja.
Miras juga didapati di toko kelontongan milik YS (53) yang berlokasi di Dusun Elos RT01/03, Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado.
Dan di tempat karaoke milik guru PNS, NSH (52) yang berlokasi di Jalan Lingkar Wado.
181 Botol
Razia dilakukan bersama aparat gabungan TNI-Polri di berbagai lokasi di Sumedang, Selasa (12/10/2021) malam.
Petugas memerinci sitaan miras berdasarkan tempat razia.
Yakni, ratusan botol miras saat razia di tempat tempat karaoke milik OJ (55) di Jalan Lingkar Wado-Darmaraja.
Miras juga didapati di toko kelontongan milik YS (53) yang berlokasi di Dusun Elos RT 01/03, Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado.
Dan di tempat karaoke milik guru PNS NSH (52) yang berlokasi di Jalan Lingkar Wado.
"Hasil operasi gabungan, kami mengamankan sebanyak 181 botol miras berbagai merek," ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, kepada TribunJabar.id melalui sambungan seluler, Rabu (13/10/2021).
"Seluruh barang bukti minuman keras tersebut diamankan ke Markas Satpol PP Sumedang, " kata dia.
Yan Mahal Rizzal menyebut razia ini digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dan sebagai upaya untuk mengurangi tindak kriminalitas.
Selain itu, kata dia, para penjual miras ini akan dipanggil untuk proses pemeriksaan.
"Ketiga penjual miras tersebut akan dipanggil ke markas Satpol PP Sumedang untuk dimintai keterangan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), " ujarnya. (*)