Sidang Pengusaha di Majalengka Gugat Pemerintah, Tergugat Sebut Proses Tender Sudah Sesuai UU

Sidang pertama perkara adanya pengusaha di Kabupaten Majalengka yang menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka digelar di Pengadilan Negeri

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Rio Ismail, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2 pada sidang pengusaha di Kabupaten Majalengka yang menggugat Pemerintah Kabupaten Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sidang pertama perkara adanya pengusaha di Kabupaten Majalengka yang menggugat Pemerintah Kabupaten Majalengka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (14/10/2021).

Sidang itu dihadiri langsung oleh para kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat 1,2 maupun 3.

Kuasa Hukum Penggugat, Rubby Extrada Yudha mengatakan, sidang pertama digelar dengan agenda pemeriksaan identitas semua pihak.

Selain itu, pihak pengadilan juga menawarkan para pihak terlibat melakukan mediasi sebelum sidang ke pokok permasalahan.

"Untuk tadi, sidang digelar dengan agenda menunjuk Hakim Mediator dan nanti akan melakukan mediasi dulu selama 30 hari, kalau kurang nanti diperpanjang 10 hari menjadi 40 hari," ujar Rubby kepada media, Kamis (14/10/2021).

Hasil dari sidang itu lah nantinya, jelas dia, akan menentukan jalannya sidang berikutnya.

Baik itu lanjut sidang ke pokok permasalahan atau selesai dengan kesepakatan dua belah pihak.

"Setelah mediasi tapi belum menemukan titik temu, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Kalau kita nunggu perkembangan, kalau ada titik temu ya akan selesai dimediasi sesuai kesepakatan, kalau tidak ada titik temu sidang dilanjutkan ke pokok perkara," ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2, Rio Ismail menyampaikan, bahwa pihaknya menghargai jalannya proses pengadilan yang sedang berlangsung.

Ia menyebut, permasalahan yang terjadi, yakni adanya peserta tender yang merasa tidak puas.

"Nah terkait proses tender sendiri, kami meyakini proses tender sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Makanya, kami di sini sebagai penasehat hukum menghargai proses yang ada di Pengadilan ini, tinggal nunggu hasilnya seperti apa," jelas Rio.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pengusaha di Kabupaten Majalengka melakukan gugatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Merasa dirugikan soal tender menjadi alasannya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved