Rumah di Lahan Milik PT KAI Mau Dibongkar, Warga Kebonwaru Bandung Minta Hargai Proses Hukum
Warga di RW 04 Kelurahan Kebonwaru Kota Bandung meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga di RW 04 Kelurahan Kebonwaru Kota Bandung meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan.
Dindin Nuryadin, salah satu warga mengatakan, saat ini pihaknya bersama warga lainnya tengah melakukan gugatan ke pengadilan terkait lahan dan bangunan yang masih ditempati warga.
"Tolonglah dari PT KAI untuk bersama-sama menghargai gugatan kami, nantilah biarkan gugatan pengadilan berjalan dulu," ujar Dindin, di Jalan Anyer, Kelurahan Kebonsaru, Kota Bandung, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Kata PT KAI Daop II Bandung Soal Warga Ajukan Gugatan, Tak Mau Bangunan Sewanya Dihancurkan
Menurut dia, saat ini warga masih tinggal di rumah masing-masing, sambil menunggu langkah-langkah dari PT KAI.
"Warga siaga saja dulu, kalau dari PT KAI ada lagi, kita akan aksi lagi," katanya.
Terkait gugatan, Dindin bersama warga lainnya menuntut agar PT KAI memberikan ganti rugi yang layak bagi warga yang sudah tinggal puluhan tahun di lahan tersebut.
"Kami sudah hampir 50 tahun tinggal di sini. Ongkos bongkarnya jangan segitu (Rp. 200 - Rp. 250 ribu), jaman sekarang mau bagaimana, dengan nilai seperti itu, kami jadi tidak punya rumah," ucapnya.
Sebelumnya, warga di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, Kota Bandung menolak bangunannya dibongkar oleh PT KAI.
Warga yang menolak bangunannya dibongkar membentangkan spanduk berisi tulisan menolak pembongkaran tersebut.
Bahkan, ada 40 Kepala Keluarga (KK) dengan 18 obyek bangunan melakukan gugatan ke pengadilan
Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga yang rumahnya menolak dibongkar mengatakan, warga keberatan dengan PT KAI yang bertindak semena-mena.
Baca juga: Unjuk Rasa Pensiunan PT KAI, BPJS Kesehatan Tak Dibayar Keluarkan Duit Sendiri Untuk Obati Jantung
Menurut dia, pembongkaran rumah permanen dan semi permanen di kawasan tersebut dinilai melanggar hukum karena warga sedang menanti gugatan.
Gugatan Warga TAk Mengubah Status Kepemilikan
"Gugatan silakan berlanjut, tapikan unsur gugatan itu tidak menyebabkan aset tersebut menjadi quo, statusnya. Jadi, aset itu masih tetap milik PT KAI," ujar.
Menurutnya, PT KAI sudah melakukan sosialisasi sejak jauh hari kepada warga yang menempati lahan milik negara.
"Tentunya kita sama- sama tahu, bahwa itu lahan yang hendak digunakan PT KAI dan kegiatan ini tidak langsung dilakukan seketika, tapi kita sudah melakulan sosialisasi jauh-jauh hari terkait rencana tersebut," katanya.
Dikatakan Kuswardoyo, sudah jelas bahwa siapapun yang melakukan sewa atau kontrak di lahan milik PT KAI, harus menyerahkan ketika lahan tersebut hendak digunakan oleh PT KAI.
"Itu untuk yang menyewa, apalagi bagi mereka yang tidak menyewa," ucapnya.
Dari sekian banyak pengguna lahan PT KAI di lokasi itu, kata dia, sebagian sudah menerima kompensasi berupa ongkos untuk angkut dan bongkar bangunan yang mereka miliki.
"Memang ada beberapa yang belum mau menerima itu, terlepas itu hak mereka. Kami hanya memberikan bantuan sesuai dengan aturan dari manajemen yang berlaku," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa kompensasi yang berikan PT KAI hanyalah ongkos angkut saja, bukan membeli bangunan atau lahannya."Apabila mereka meminta ganti rugi, berarti secara tidak langsung PT KAI membeli lahannya sendiri, itu menjadi satu kesalahan," ucapnya.
Uang Rp 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu untuk bangunan permanen yang diberikan PT KAI, sambung dia, hanyalah sebagai kompensasi ongkos angkut saja.
"Itu hanya ongkos bongkar. Jadi, kami menghitung ongkos biaya bongkar bangunan mereka, apabila mereka bangunannya permanen, kita hargai Rp. 250 ribu kalau semi permanen kita hargai Rp. 200 ribu," katanya.