Kepergok Pegang Bagian Tubuh Siswi, Oknum Guru PNS Ini Dinonaktifkan, Wakil Dewan; Tidak Beradab

Viral foto seorang guru SMA diduga sedang memegang payudara seorang siswi

Editor: Siti Fatimah
KOMPAS.COM
illustrasi 

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Arthur Tumipa mengatakan oknum guru tersebut langsung dibebastugaskan dari pekerjaan.

"Kita kenakan sanksi moral dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai guru," ujar Arthur Tumipa kepada tribunmanado.co.id, Selasa (12/10/2021).

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pelecehan siswi tersebut ke kepolisian.

Namun, orangtua korban nyatanya masih merasa keberatan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kita serahkan penanganan kasusnya ke aparat karena sudah menyangkut pelanggaran pidana," kata Arthur Tumipa.

Lebih lanjut, oknum guru tersebut tercatat sebagai PNS.

Karenanya, Dinas Pendidikan akan mengawal proses hukum hingga kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

Adapun sanksi bagi oknum guru tersebut, bergantung dari hasil proses hukum yang akan dilalui nanti.

Meski begitu, Arthur Tumipa menegaskan bahwa kasus pelecehan tersebut adalah pelanggaran berat, sangat tidak pantas dilakukan apalagi oleh seorang guru.

"Termasuk pelanggaran berat anak anak yang harusnya dilindungi tapi malah dilecehkan," imbuh Arthur Tumipa.

Baca juga: Dendam dan Cinta Segitiga, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pembunuhan dan Rekayasa Kematian Tetangganya

Oknum Guru Dapat Surat Panggilan

Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SMA itu telah sampai ke telinga Dinas Pendidikan Minahasa.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara, Max Lengkong mengatakan, berita viral tersebut sudah ia ketahui sejak Senin (11/10/2021) pagi.

Karenanya, Max Lengkong langsung mengeluarkan surat panggilan kepada oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut.

"Surat panggilan itu untuk melakukan BAP. Jadi, Selasa (12/10/2021) pukul 08.00 Wita, kami akan BAP oknum guru tersebut. Mudah-mudahan yang bersangkutan itu hadir," kata Max Lengkong saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulawesi Utara di Gedung DPRD, Senin.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved