Korban Begal Palsu Jadi Tersangka
Fakta Sejauh Ini Perempuan Garut Ngaku Dibegal, Terbelit Utang Rentenir Rp 25 Miliar
Ineu Siti Nurjanah, nama perempuan itu pura-pura dibegal di di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut.
"Akhirnya untuk nutupin itu dia pinjem 8 juta, nah dibalikin ke rentenir itu 8 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (11/10/2021).
Seiring berjalannya waktu, bunga dari pinjaman itu menggelembung.
"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi bunganya dilipat gulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan 25 miliar utangnya," ujar Dede.
Adapun IS membuat cerita bohong itu agar membuat rentenir yang diutanginya menjadi iba.
Ia pusing, utangnya ditagih terus-terusan.
Dalam menjalankan aksi bohongnya, ia tak sendirian.
Ada MM (39) alias Amun, laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor IS.
Kini, IS dan MM juga ditetapkan jadi tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1), Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pengakuan Dibegal
Sebelum ketahuan akal-akalannya, Ineu sempat mengaku menjadi korban begal di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut.
Ketika itu, ia mengaku sudah dibuntuti sejak dari pertigaan Papandayan Cisurupan dan dipepet tiga orang sambil menodongkan pisau.
Ineu mengatakan, ia diminta untuk berhenti oleh tiga orang yang berkendara di dua motor tersebut.
Selanjutnya, Ineu bercerita, tiga orang itu memaksanya mengeluarkan kunci dan merampas tasnya.
Lalu, Ineu mengatakan, motornya juga diambil.