Korban Begal Palsu Jadi Tersangka

Terkuak Motif Ineu Pura-pura Dibegal di Garut, Ada Utang Fantastis ke Rentenir, Pusing Ditagih Terus

Akhirnya, terungkap sudah apa motif Ineu Siti Nurhanah atau IS (31) berpura-pura menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
dok Polsek Cisurupan
Akhirnya, terungkap sudah apa motif Ineu Siti Nurhanah atau IS (31) berpura-pura menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut. 

TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya, terungkap sudah apa motif Ineu Siti Nurjanah atau IS (31) berpura-pura dibegal Rp 1,3 miliar di Garut.

Sebelumnya, Ineu mengaku menjadi korban begal di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut pada Jumat (8/10/2021) petang sekitar pukul 18.10 WIB.

Kini diketahui, pengakuan tersebut hanya akal-akalan saja agar dirinya bisa terlepas dari jerat utang rentenir.

Tak tanggung-tanggung, Ineu memiliki utang hingga Rp 25 miliar.

"Catatan rentenir (utangnya) antara Rp 10 miliar hingga Rp 25 miliar lebih," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi ketika dihubungi Tribunjabar.id, Senin (11/10/2021). 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi (Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari)

Jadi, Ineu sengaja membuat cerita bohong menjadi korban begal agar rentenir percaya kepadanya.

Ineu disebut sudah pusing karena ditagih terus menerus.

"Jadi punya ide dirampok agar rentenir percaya," ujar Dede.

Perempuan asal Cikajang Garut itu memiliki usaha menyuplai telur ke warung-warung di desa.

Baca juga: BREAKING NEWS Ineu Perempuan Garut Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M Jadi Tersangka, Ini Cerita Bohongnya

Adapun utang itu berawal dari Ineu yang meminjam modal ke salah satu tetangganya.

Awalnya, pinjamannya berjumlah Rp 20 juta, namun harus dikembalikan lebih Rp 8 juta.

"Lambat laun bunganya menggelembung," kata Dede.

Kini, Ineu ditetapkan menjadi tersangka.

Wanita korban perampasan uang Rp 1,3 miliar
Wanita korban perampasan uang Rp 1,3 miliar (dok Polsek Cisurupan)

Selain Ineu, satu orang lainnya, yaitu MM (39) alias Amun, laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku, juga ditetapkan jadi tersangka.

Akibat perbuatannya, IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1), Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pengakuan Dibegal

Sebelum ketahuan akal-akalannya, Ineu sempat mengaku menjadi korban begal di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut.

Ketika itu, ia mengaku sudah dibuntuti sejak dari pertigaan Papandayan Cisurupan dan dipepet tiga orang sambil menodongkan pisau.

Ineu mengatakan, ia diminta untuk berhenti oleh tiga orang yang berkendara di dua motor tersebut.

Selanjutnya, Ineu bercerita, tiga orang itu memaksanya mengeluarkan kunci dan merampas tasnya.

Baca juga: SOSOK Ineu Siti, Perempuan Korban Begal di Garut, Ini Bisnisnya Hingga Bisa Bawa Uang Rp 1,3 Miliar

Lalu, Ineu mengatakan, motornya juga diambil.

Menurut pengakuan perempuan tersebut di dalam tas yang dirampas ada uang Rp 156 juta.

Sedangkan, di dalam bagasi motor, ada uang kurang lebih Rp 1,1 milyar.

Awalnya, Ineu mengaku uang tersebut adalah uang dari usaha sebagai penyuplai telur ke berbagai desa dengan teman-temannya.

Jadi, awalnya Ineu mengatakan, ia mengambil uang itu dari rekan bisnisnya di wilayah Cisurupan.

Lalu, ia bermaksud pulang ke rumahnya di Kecamatan Cikajang, Garut.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, ia sempat berpura-pura mengalami syok.

Bahkan, ia bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Artikel ini diolah dari laporan Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved