Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Buat KK dan Daftarkan Akta Kelahiran Anak, Ini Cara dan Syaratnya
Anak yang lahir dari pasangan suami istri siri sudah bisa mendapatkan akta kelahiran.
TRIBUNJABAR.ID - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan administrasi. Akta kelahiran pun menjadi salah satu hak anak.
Kini, pasangan nikah siri pun dapat mendaftarkan akta kelahiran anaknya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan suami istri siri sudah bisa mendapatkan akta kelahiran.
“Bisa,” ujarnya, Minggu (10/10/2021).
Zudan menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016.
“Sudah diatur sejak Permendagri 9 Tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019,” jelas Zudan.
Cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri
Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.
Baca juga: Ramai Soal Kartu Keluarga untuk Pasangan Nikah Siri, Daerah Ini Ternyata Sudah Lama Terbitkan KK Ini
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengatakan anak dari pasangan pernikahan siri tetap bisa dibuatkan akta kelahirannya.
“Anak dari pernikahan siri, tetap dapat di buatkan akta kelahirannya. Karena akta kelahiran adalah hak setiap warga,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Namun Budi menambahkan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.
Syarat pembuatan akta kelahiran
Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut:
- KTP kedua orangtua
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya
- Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.
Syarat pembuatan KK pasangan nikah siri
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menegaskan, saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).