Info CPNS
Berapa Banyak Gaji yang Diterima PPPK 2021? Berikut Ini Rincian Tunjangan dan Jaminannya
Dengan menjadi Guru PPPK, maka kesejahteraan guru diharapkan lebih baik. Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2021.
TRIBUNJABAR.ID - Berapa banyak gaji yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Hasil seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap I telah diumumkan. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan para guru yang lolos seleksi ini akan diangkat menjadi Guru PPPK. Bagi yang belum lolos, jangan berkecil hati, lantaran masih ada gelombang 2 dan 3.
Dengan menjadi Guru PPPK, maka kesejahteraan guru diharapkan lebih baik. Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2021.
Seperti diketahui hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru 2021 telah diumumkan, Jumat (8/10/2021).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Ingin Lolos PPPK, Nurhasanah 12 Tahun Jadi Guru Honorer di Ciamis Gaji Rp 50 Ribu hingga Rp 450 Ribu
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK, dilansir dari Kompas.com:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Adapun Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Baca juga: LINK Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 1, Buka gurupppk.kemdikbud.go.id Mulai Pukul 12.00 Hari Ini!
Sementara itu, tunjangan PPPK terdiri atas:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapatkan cuti sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dalam Pasal 76 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK).
Cuti terdiri atas beberapa macam:
Cuti tahunan
PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Cuti sakit
PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
Cuti bersama
Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS. PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
4. Perlindungan
Dalam Pasal 75 menjelaskan soal perlindungan bagi PPPK.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
Jaminan hari tua
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Bantuan hukum.
Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan keda, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Peserta SKD PPPK sedang menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuki ruangan di SMAN 1 Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Sementara itu pada Pasal 39 menjelaskan soal pengembangan kompetensi bagi PPPK.
Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Hal tersebut sesuai yang termaktub dalam Pasal 45 soal pemberian penghargaan untuk PPPK.
Penghargaan dapat berupa pemberian:
Tanda kehormatan
Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi
Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Baca juga: Cek Lagi gurupppk.kemdikbud.go.id, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I Sudah Diumumkan
Tak Lolos Seleksi Bisa Ikut PPPK Gelombang Selanjutnya
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang tidak lolos dapat mengikuti kembali seleksi PPPK pada tahap atau gelombang satu dan dua.
Bahkan, bagi guru honorer yang sudah lolos passing grade tapi tidak lolos, bisa mengikuti gelombang selanjutnya tanpa mengikuti tes lagi.
"Bagi yang sudah lolos passing grade, mereka punya opsi. Mereka bisa mengikuti registrasi ronde kedua dan ketiga tanpa mengambil tesnya ulang," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021).
Meski begitu, guru yang tetap ingin mengikuti tes kembali juga diperbolehkan.
Para guru yang mengikuti tes lagi memiliki kesempatan meningkatkan nilainya.
"Tetapi kalau mereka ingin mencoba mendapatkan angka ya g lebih tinggi, itu juga diperbolehkan. Mereka boleh mengambil tesnya lagi untuk punya kesempatan mendapatkan angka yang lebih tinggi lagi. Sehingga ranking mereka dalam seleksi formasi menjadi lebih tinggi," ucap Nadiem.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Guru Masuk Passing Grade tapi Tak Lolos, Bisa Ikut PPPK Gelombang Selanjutnya Tanpa Tes Ulang, Nadiem mengatakan pilihan tersebut dikembalikan kepada para guru honorer yang sudah lolos passing grade.
"Jadi itu adalah opsi bagi yang lolos passing grade. Tapi kalau dia sudah percaya diri dengan angka sebelumnya dan ingin ikut registrasi ronde kedua. Dia tidak perlu mengambil tes seleksi lagi. Itu adalah keputusan dari masing-masing guru honorer," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, sebanyak 173.329 ribu orang guru honorer dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengumumkan kelulusan para guru honorer pada hari ini.
"Di ronde pertama saja dari 322.665 yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya 53,7 persen dari formasi tersebut dipenuhi dan guru honorer akan segera diangkat menjadi guru PPPK," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021).
Formasi yang terbuka pada tahun ini, adalah sebanyak 506.252. Meski begitu, hanya 322.665 guru yang melamar. (kompas.com/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pendaftaran-cpns-2021-dan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-tingkat-kota-sukabumi.jpg)