Mirip Kasus Dadang Buaya, Pria di Garut Ini Tenteng Golok Cari Polisi, Akhirnya Lukai Anggota TNI

Pria bertato ular kobra ini berbuat ulah di Cikelet, Garut selatan. Ia menenteng golok mencari anggota polisi.

Editor: taufik ismail
Istimewa/ Dok Polsek Cikelet
YU (40) pria bertato kobra asal Garut Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melukai anggota Koramil Cikelet. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang pria bertato ular kobra berulah di Garut Selatan.

Ia menenteng senjata tajam golok dan mencari seorang anggota polisi.

Di tengah jalan, pria tersebut malah melukai seorang anggota TNI.

Pria tersebut berinisial YU (40) asal Garut Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (8/10/2021)

Peristiwa berawal saat YU yang diketahui sedang mabuk berat ditegur oleh anggota polisi.

Polisi tersebut meminta YU untuk segera pulang agar tidak berbuat onar

"Pelaku ini bukannya menurut tapi malah menantang anggota polisi. Alhamdulillah anggota polisi ini tidak terpancing, namun langsung mengantarkan YU pulang ke rumahnya," kata Kapolsek Cikelet, Iptu Solah Parwani, Jumat (8/10/12021).

YU akhirnya bisa diantarkan ke rumahnya oleh anggota polisi tersebut.

Namun sesampainya di rumah, YU malah membawa golok dan langsung kembali keluar untuk mencari anggota polisi yang mengantarnya.

Solah mengatakan saat pelaku keluar rumah, anggota polisi yang mengantarnya pulang sudah meninggalkan rumah YU.

YU kemudian kembali ke jalan dan mengejar anggota polisi tersebut sambil menenteng golok.

"Di tengah perjalanan, YU ini bertemu dengan Pelda Dian, anggota Koramil Cikelet, Kodim 0611 Garut. Saat itu Pelda Dian berusaha mencegah YU agar tidak mencari Brigadir Yogi dengan merangkul dan berusaha mengambil golok yang dipegang," ucap Solah.

Menurutnya saat Pelda Dian berusaha menghadang pelaku, tangannya terluka akibat dari sayatan golong yang dibawa pelaku.

Pelaku kemudian berhasil dilumpuhkan lalu dibawa ke Polsek Cikelet.

Menurut Solah, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Garut.

"Pelaku kini diamankan dengan barang bukti golok, YU akan diproses hukum dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Solah.

Dadang Buaya (duduk memakai baju tahanan) saat konferensi pers di Polres Garut, Kamis (31/5/2021).
Dadang Buaya (duduk memakai baju tahanan) saat konferensi pers di Polres Garut, Kamis (31/5/2021). (Tribun Jabar/Sidqi Al G)

Mirip Kasus Dadang Buaya

Sosok Dadang Buaya sempat menyita perhatian.

Tersebar sejumlah foto dan keterangan mengenai aksi Dadang Buaya di Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Saat itu Dadang Buaya mendatangi kantor Koramil Pameungpeuk.

Tak sendiri, ia mengajak teman-temannya. Kurang lebih ada 15 orang.

Mereka membekali diri dengan senjata tajam seperti golok dan pedang.

Di satu foto terlihat betapa semangatnya Dadang Buaya ketika mendatangi Koramil Pameungpeuk.

Ia bediri di depan dan menunjuk ke arah dalam Koramil.

Sementara ada beberapa anggota TNI yang berjaga dan ada juga yang berusaha menenangkannya.

Namun, gagahnya Dadang Buaya seolah sirna pada hari kemarin. Ia tampak tak berdaya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Garut, Senin (31/5/2021), sosok Dadang Buaya ikut dihadirkan.

Saat dihadirkan di depan awak media, Dadang Buaya hanya bisa terduduk.

Tubuhnya tak mampu berdiri, bahkan tak ada satu pun kata yang terucap dari mulutnya.

Ternyata sosok Dadang Buaya ditakuti oleh nelayan di pesisir selatan.

Ditangkapnya Dadang Buaya yang mengamuk di markas Koramil Pameungpeuk ternyata disambut baik warga sekitar, Senin (31/5/2021).

Pasalnya sosok Dadang Buaya kerap berbuat onar.

Ia jugas sering memalak nelayan di pesisir Pantai Sayang Heulang dan sekitarnya.(Sidqi AG)

Baca juga: NII Diduga Bangkit di Garut, Polres Periksa Saksi, MUI: Warga Terpapar Ada di Beberapa Kecamatan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved