Komisi III DPR Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Timur

Arsul mengatakan jika Polres Luwu Timur tidak melakukan penyelidikan secara proper, maka ia akan mendesak institusi Polri yang lebih tinggi ambil alih

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan ayah rudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belakangan menjadi perbincangan.

Kasus tersebut menjadi sorotan usai ramai di media sosial bahwa polisi menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Kini, anggota Komisi III DPR Arsul Sani turut menanggapi kasus dugaan ayah rudapaksa tiga anak kandungnya tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com, Arsul mengatakan jika jajaran kepolisian khususnya Polres Luwu Timur tidak melakukan penyelidikan secara proper, maka ia akan mendesak institusi Polri yang lebih tinggi, misalnya Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil alih.

Baca juga: Dugaan Rudapaksa 3 Anak Dapat Perhatian Istana, Polisi Didorong Buka Kembali Penyelidikan Kasus

"Dengan asumsi bukti-buktinya sebenarnya ada, memadahi, kemudian jajaran kepolisian disana tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam hal ini tidak melakukan penyelidikan secara proper."

"Maka ya tentu kami akan meminta nanti agar institusi Polri pada level yang lebih tinggi, misalnya Polda untuk ambil alih. Atau melakukan supervisi paling tidak," kata Arsul dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).

Namun jika itu tidak dilakukan maka Arsul merasa kasus ini harus disampaikan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik), Bareskrim Polri.

Atau bisa juga disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri.

Agar bisa dilihat, apakah dalam kasus ini ada pelanggaran kode etik dari penyidik atau pihak kepolisian di Luwu Timur.

"Kalau itu tidak juga, maka ini harus kami sampaikan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) yang ada di Bareskrim Polri."

"Kita juga bisa sampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk melihat bahwa disitu ada pelanggaran kode etik atau tidak dan lain sebagainya," ungkap Arsul.

Baca juga: Kisah Viral Perjuangan Ibu Laporkan Pelaku Rudapaksa 3 Putrinya, Kuasa Hukum Sebut 3 Kejanggalan

Diketahui sebelumnya, media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan adanya kasus dugaan ayah merudapaksa ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena keputusan Polres Luwu Timur untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Diketahui surat perintah penghentian penyidikan ini diterbitkan lantaran tidak cukupnya bukti terkait tindak pidana dalam kasus ini.

Hingga akhirnya di media sosial Twitter muncul tagar #PercumaLaporPolisi dan sempat menjadi trending.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved