Dugaan Rudapaksa 3 Anak Dapat Perhatian Istana, Polisi Didorong Buka Kembali Penyelidikan Kasus
Jaleswari menuturkan, Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian usai ramai di media sosial.
Kasus tersebut menarik perhatian lantaran disebut prosesnya dihentikan polisi dan banyak kejanggalan dalam penghentiannya.
Kini, kasus tersebut mendapat perhatian dari istana.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pihaknya berharap Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
KSP menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak rudapaksa dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun tersebut.
Baca juga: Kisah Viral Perjuangan Ibu Laporkan Pelaku Rudapaksa 3 Putrinya, Kuasa Hukum Sebut 3 Kejanggalan
"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Jaleswari menuturkan, Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak.
Karena itulah pada 7 Desember 2020 presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2020 Presiden Jokowi juga memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.
"Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak," tutur Jaleswari mengutip pernyataan Jokowi.
“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak (merupakan) tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat” tegasnya.
Baca juga: Warga Curiga LIhat Perut Bocah SD, Kakek Rudapaksa Cucu Hingga Hamil, Anak Kandungnya Juga Dinodai
Selain itu, dia menekankan suara korban yang merupakan anak-anak harus didengarkan dan diperhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban.
"Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri” kata Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan ini.
“Oleh karena itu, kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut” jelasnya.