Pasien Tak Mampu Biaya Persalinan, Dukun Beranak Ini Jual Bayi Pasiennya
Menurut polisi, dukun beranak itu menjual bayi dari para pasiennya yang tak mampu membayar biaya persalinan.
Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat.
"Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu," ucapnya.
Baca juga: Belum Sehari Temukan Jasad Bayi, Warga Mekarwangi Kembali Temukan Jenazah Pria
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menambahkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.
Lalu, dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangam sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
"Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan, tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering. Penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ujar Gani.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Dukun Beranak Pelaku Perdagangan Bayi di Manado, Sudah 3 Bayi Dijual"