Penemuan Mayat di Subang

Kasus Subang Tuti & Amalia Berlanjut, Bagaimana Roh yang Dirampas Nyawanya, Begini Kata Buya Yahya

Sejak kasus Subang mencuat, tak sedikit sebagian publik yang mengaitkannya dengan hal-hal mistis menyebut roh gentayangn. Ulama Buya Yahya menjawab

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Kolase Al Bahjah TV / Tribunjabar.id
Buya Yahya Menjawab terkait roh gentayangan 

Dari berkembangnya hal itu, tak jarang sebagian masyarakat pun masih mempercayainya.

Seperti menganggap orang yang meninggal karena dirampas nyawanya rohnya gentayangan.

Ada juga yang beranggapan di mana lokasi kejadian menjadi objek mistis seolah menyisakan hal-hal gaib.

Simak video penjelasan Buya Yahya selengkapnya di sini

Baca juga: Sosok Mimin Mintarsih Istri Muda Yosef dalam Kasus Subang, Menangis Tertekan, Tak Ada yang Menafkahi

Sementara itu, di sisi lain pihak kepolisian masih melakukan penyidikan hingga perkembangan untuk mengungkap gambaran detail dari persitiwa tersebut.

Kepolisan pun telah mengumpulkan keterangan dari para saksi, barang bukti, hingga sejumlah tes pemeriksaan intenstif.

Belakangan, polisi juga telah melakukan autopsi untuk kedua kalinya untuk menemukan petunjuk baru.

Adapun semua barang bukti dan petunjuk tersebut mengacu secara ilmiah sehingga nyata kebenarannya.

Perkembangan Kasus Subang

Polisi yakin segera mengungkap kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di subang.

Keyakinan ini diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Yakinnya polisi itu karena mereka menemukan petunjuk-petunjuk yang menguatkan dugaan-dugaan.

Hanya, kata Kombes Erdi, petunjuk atau temuan-temuan itu harus lebih dulu disesuaikan atau dicocokkan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi hingga berulang kali, mendatangi TKP berulang kali, dan terakhir melakukan autopsi ulang terhadap jasad korban.

Autopsi ulang dilakukan akhir pekan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved