Menantu Laporkan Mertua

Menantu di Bandung Laporkan Mertua Atas Dugaan Pengeroyokan, Polisi Sebut Cuma Luka Lebam, Tak Parah

Arianto melaporkan mertuanya, Muzakir (72), atas dugaan pengeroyokan. Kapolsek mengatakan luka yang diderita oleh Arianto (32) tidak parah.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Ema Siti Zaenab bersama kuasa hukumnya Hilmi Dwiputra Nur Esa. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan luka yang diderita oleh Arianto (32) tidak terlalu parah.

Arianto melaporkan mertuanya, Muzakir (72), atas dugaan pengeroyokan. Kini, Muzakir ditahan di Polsek Arcamanik bersama satu karyawannya.

"Lebam-lebam, tapi tidak parah," ujar Deny saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Mertua di Bandung yang Dipolisikan Menantu Kini Dirawat di Rumah Sakit, Anak dan Menantu Tolak Damai

Menurut Deny, luka lebam yang diderita Arianto berada di sekitar wajah dan itu tidak membuatnya harus dirawat di rumah sakit.

"Lebam di muka. Enggak (dirawat)" katanya.

Sebelumnya diberitakan, awal kasus menantu polisikan mertua ini terjadi akibat perselisihan yang terjadi di rumah Muzakir, di daerah Arcamanik, Kota Bandung.

Awalnya, Arianto dan istrinya Fitri (30), anak kandung Muzakir diberikan kepercayaan untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan.

Selama dua tahun mengelola perusahaan tersebut, kata Ema, Arianto dan Fitri dinilai gagal hingga menjual sejumlah aset perusahaan berupa mesin dan mobil.

Muzakir pun bahkan ditagih hutang oleh Fitri, sebesar Rp 258 juta. Utang tersebut, kata dia, merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan.

"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke kepolisi," ujar Ema, di Jalan Moch Toha, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Dilaporkan Menantu, Pria Berusia 72 Tahun Kini Harus Mendekam di Tahanan, Mertua Dituding Mengeroyok

Kemudian, kata dia pada 10 Agustus 2021, Arianto datang ke rumah Muzakir di daerah Arcamanik, untuk menanyakan kebenaran informasi yang menyebut bahwa Fitri akan dilaporkan ke Polisi.

Saat itu, kata dia, Arianto datang seorang diri untuk bertemu Muzakir. Sedangkan, Muzakir tengah ditemani beberapa karyawannya yakni Ade dan Jajang, serta Marzuki.

"Pertemuan itu awalnya biasa saja. Tapi di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam segala pembicaraan tersebut," katanya.

Rekan Muzakir, kata dia, Mazuki, Ade dan Jajang, tak terima dan meminta Arianto untuk berhenti dan menghapus rekamannya.

"Arianto tidak mau dan menghindar. Sempat diadang, sehingga si Ari ini di pegang oleh Jajang, kemudian Ade turun ke bawah karena mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya, dan di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ucapnya.

Menurut Ema, keributan itu terjadi hanya sebentar dan mereka sepakat meneruskan obrolan. Namun, saat Muzakir dan tiga karyawannya lengah, Arianto pergi meninggalkan tempat Muzakir.

Sepulangnya bertemu dengan Muzakir, Arianto ternyata melaporkan mertuanya ke Polsek Arcamanik dengan tuduhan pengeroyokan.

Baca juga: Di Bandung, Menantu Polisikan Mertua yang Sudah Sepuh karena Masalah Ini, Kini Mertua Ditahan

Atas laporan tersebut, Muzakir kemudian ditahan di Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021. Ia saat ditahan bersama karyawannya Marzuki.

Ema mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk untuk menyelesaikan masalah ini, secara kekeluargaan. Namun keduanya menolak.

"Mereka menolak, untuk penyelesaian secara damai," katanya.

Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa menyebutkan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir, karena alasan kondisi kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan, karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.

"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami, tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes. Terlalu beresiko penahanan," ujar Hilmi.

Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto membenarkan tengah menahan Muzakir. Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.

"Iya, betul ( dilakukan penahanan)," ujar Deny.

Baca juga: Di Bandung, Menantu Polisikan Mertua yang Sudah Sepuh karena Masalah Ini, Kini Mertua Ditahan

Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.

"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir nya. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved