Penemuan Mayat di Subang
Hingga Malam, Empat Saksi Kunci Kasus Subang Masih Diperiksa Polisi, Ada yang Harus Menginap Lagi?
Hingga pukul 20.00, empat saksi kunci kasus Subang masih diperiksa polisi.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polres Subang kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk empat saksi kunci kasus Subang, Rabu (29/12/2021).
Pemeriksaan dilakukan sejak sore tadi.
Dan hingga malam ini pukul 20.00, keempat saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Empat saksi itu adalah Yosef (55); istri muda Yosef, Mimin Mintarsih (51); anak Yosef dan Tuti, Yoris (34); serta Danu (21).
Kasus Subang adalah kasus meninggalnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Keduanya adalah ibu dan anak.
Mereka ditemukan meninggal di bagasi mobil Alphard, tanggal 18 Agustus 2021, pagi hari.
Sudah 40 hari lebih peristiwa ini berlalu, polisi masih mencoba mengungkap pelaku dan dalam kasus Subang.
Pantauan Tribun di lapangan, Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) tepat pada pukul 14.00 WIB.
Keduanya datang didampingi langsung oleh Kepala Desa Jalancagak Indra Zaenal Arif yang juga masih satu keluarga dari kedua korban.
Indra mengatakan, sengaja mendampingi karena kedua saksi tersebut masih merupakan saudara terdekat.
"Yoris bersama istrinya serta Danu itu masih saudara saya, saya hanya mendampingi mereka saja, soalnya saya sebagai saudara ikut khawatir juga sama mereka," ucap Indra di Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Menurut Indra, ia tidak mengetahui pasti atas undangan dari pihak kepolisian kepada kedua saksi Yoris bersama Danu tersebut.
"Agendanya saya tidak tahu undangannya seperti apa dari pihak kepolisian, saya hanya mendampingi saja," katanya.
Lalu kemudian menyusul datang Yosef (55) serta Mimin Mintarsih (51).
Keduanya mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) sore.
Yosef beserta Mimin datang didampingi tim kuasa hukum.
Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Namun, dia belum mengetahui terkait tujuan pihak kepolisian mengundang kedua kliennya.
"Untuk materinya kami masih belum bisa menyampaikan karena kami juga masih belum masuk ke dalam," katanya.
Dengan kembalinya mendapatkan undangan pemanggilan kali ini, Yosef sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 13 kali.
Sementara untuk istri mudanya, Mimin, sebanyak 11 kali.
Pemanggilan Yosef dan Mimin masih terkait hilangnya nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Tuti merupakan istri pertama Yosef. Sedangkan Amalia adalah anaknya.
Keduanya ditemukan tanpa nyawa di bagasi Alphard di rumahnya yang terletak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Apakah di pemeriksaan kali ini ada saksi yang harus menginap?
Karena sebelumnya Danu mengaku sempat harus menginap tiga hari di Polres saat pemeriksaan.
Kepada wartawan Danu mengaku pernah diperiksa penyidik hingga menginap tiga hari di Polres Subang.
Pemuda 21 tahun ini merupakan salah satu saksi yang diperiksa intens oleh penyidik kepolisian.
Ia telah diperiksa sebanyak 7-8 kali.
Danu sendiri adalah anak dari Ida, kakak ketiga korban Tuti atau sepupu dari korban Amalia Mustika Ratu.
Sebelumnya Danu juga disebut tim kuasa hukum Yosep memiliki akses penuh ke rumah korban atau TKP dan bisa datang kapan saja.
Terkait hal ini, Danu membantah tuduhan tersebut dan menurutnya ia hanya datang ke rumah korban jika ada perintah atau disuruh oleh kedua korban atau Yosep.
Ia membantah atas tuduhan yang menyebutkan memiliki akses keluar masuk rumah korban.
"Tanggapan saya silahkan saja, soalnya saya enggak punya salah apa-apa di kasus ini. Memang saya enggak punya akses masuk juga ke rumah itu," ucap Danu kepada Tribun, Minggu (19/9/2021).
Menurut Danu, saat ini banyak tuduhan bahwa ia memiliki akses keluar masuk kediaman korban.
Ia menanggapinya dengan santai, sebab, tidak mengetahui hal tersebut.
"Dugaan mereka, dugaan bahwa Danu pegang kunci rumah itu misalkan sok aja Danu mah pasrah aja, emang sejak pertama juga saya enggak pegang kunci, enggak memiliki akses juga," katanya.
Dengan demikian, ia berharap untuk kasus ini segera terungkap dan tidak ada tuduhan-tuduhan kembali kepada dirinya.
"Semoga kasus ini cepat terungkap aja, mudah-mudahan polisi cepat menangkap pelaku sebenarnya," ujar Danu.
Danu menambahkan ia sering datang ke rumah korban apabila dipanggil dan disuruh oleh korban.
"Kalo ke rumah (korban) itu saya enggak langsung masuk buka pintu gitu, biasanya dipanggil terus disuruh, memang kunci juga enggak sama Danu, kalo ada perintah baru saya langsung datang," ucap Danu saat ditemui Tribun di Dusun Jalancagak, Desa/Kecamatn Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (19/9/2021).
Dengan demikian, ia sangat membantah atas tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya memiliki akses keluar masuk langsung dari rumah kedua korban.
"Itu enggak bener, kalo yang terbaru-baru ini mah Danu pegang kunci mah itu yang SMK bukan kunci rumah. Kalau itu (kunci rumah) memang Danu enggak pegang sama sekali," katanya.
Danu sendiri merupakan staf tata usaha dari yayasan Bina Prestasi Nasional yang dimiliki oleh Yosef.
Sebelumnya Yosef yang merupakan suami dari Tuti menyebutkan bahwa terdapat salah satu orang yang memiliki akses keluar masuk dari rumahnya yang berada di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Polisi hingga kini belum juga berhasil mengungkap pelakunya. Sementara penyelidikan terus dilakukan polisi dengan berbagai cara.
Polisi sendiri saat ini tengah melakukan pendalaman dengan metode scientific identification atau menganalisa bukti-bukti seperti CCTV, percakapan telepon hingga jejak DNA di lokasi kejadian.(Dwiki MV)
Baca juga: Tanda-tanda Kasus Subang Terungkap? Polisi Minta Pak RT Tandatangani Ini, Bisa Jadi Bukti di Sidang