Penemuan Mayat di Subang
Tanda-tanda Kasus Subang Terungkap? Polisi Minta Pak RT Tandatangani Ini, Bisa Jadi Bukti di Sidang
Apakah ini tanda-tanda kasus Subang segera terungkap? Ketua RT sudah diminta tandatangani ini oleh polisi.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Ada hal baru dalam pemeriksaan kasus Subang.
Hal tersebut dikatakan oleh Dede (56) ketua RT lokasi ditemukannya jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kedua korban merupakan ibu dan anak.
Hari ini, Rabu (29/9/2021), Dede kembali dipanggil pihak kepolisian.
Dede sendiri merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef (55) di hari penemuan jasad kedua korban perampasan nyawa.
Menurutnya, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.
Selain itu, ia pun menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Hari ini, sejumlah saksi memang kembali diperiksa polisi di Polres Subang.
Yosef (55) serta Mimin Mintarsih (51) kembali mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) sore.
Yosef beserta Mimin datang didampingi tim kuasa hukum.
Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Namun, dia belum mengetahui terkait tujuan pihak kepolisian mengundang kedua kliennya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-rt-ciseuti-dede.jpg)