Penemuan Mayat di Subang
Kompolnas Soroti Kasus Subang Beberkan Penanganan Kasus Berjalan Intens: Ada Satu Hal yang Berproses
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas turut menyoroti kasus Subang, ungkap ada hal yang sedang berproses ditangani dari temuan di TKP
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas turut menyoroti kasus Subang.
Tepat 40 hari lamanya penyidikan kasus Subang terkait perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih ditangani Polres Subang.
Selain penyidik Polres Subang, kasus itu juga didampingi Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Sejauh penyidikan itu bergulir, Kompolnas juga mengawasi kinerja kepolisian terkait kasus Subang tersebut.
Baca juga: Polisi Akui Kesulitan Ungkap Kasus Subang, Sebut Masalahnya Kompleks Sekali
Hal ini diungkapkan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, pengawas kinerja Polri.
Benny Mamoto menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait.
Lebih dari pada itu, Kompolnas sebagai pengawas kinerja Polri, pihaknya mengaku, sudah melihat langkah-langkah yang diambil.
Menurutnya, sebagai mantan Reserse, ia melihat olah TKP, pemeriksaan Labfor, DVI hingga Inafis yang sudah dilakukan terkait kasus Subang itu tahapannya berjalan bagus.
Ketua Harian Kompolnas itu bahkan mengapresiasi kinerja kepolisian tersebut cukup intensif.
Kemudian ia membeberkan lamanya penanganan kasus itu sebagaimana dijelaskan Polda Jabar karena dibenarkan adanya kendala.
“Tidak adanya saksi di TKP seperti yang dikatakan Polda Jabar, itu menjadi salah satu kendala,” ujarnya Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, dikutip dari tvOneNews (26/9/2021).
Benny kembali menjelaskan, ketika akan menetapkan tersangka, minimal harus ada dua alat bukti.
Demikian ia mengaku menyoroti kasus Subang tersebut dari sisi lain.
Dalam hal kasus minim saksi peristiwa, maka yang dikedepankan menurutnya, adalah pendekatan saintifik.