Penemuan Mayat di Subang

Keanehan Yoris Sebelum Tuti dan Amalia Dirampas Nyawanya, Yosef Tak Ikut Berkumpul dengan Keluarga

Ternyata ada keanehan yang dirasakan Yoris sebelum ibu dan adiknya menjadi korban perampasan nyawa di Subang terkait sikap sang ayah

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Seli Andina Miranti
Kolase Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
hubungan Yosef dan Yoris selama pemeriksaan dalam kasus Subang 

Sementara itu Yoris, kakak Amalia atau anak sulung dari Yosef itu sendiri tak menggunakan jasa kuasa hukum tersebut.

Ternyata Yoris, mengaku tak membutuhkan kuasa hukum sementara ini karena mempunyai rencana ke depan.

Setiap Yoris menghadap kepolisian, ia selalu datang sendiri tanpa pendampingan dari mana pun.

Dijelaskan sebelumnya oleh kuasa hukum Yosef bahwa Yoris sempat ditawari kuasa hukum oleh sang paman bernama Pak Mul.

Namun, Yoris menolak tawaran menggunakan jasa kuasa hukum tersebut.

Bahkan Yoris cenderung menghindari percakapan dengan paman termasuk Yosef, ayahnya sendiri selama penyidikan.

Baca juga: Fakta Lain Kasus Subang Diiringi Konflik Keluarga, Yayasan, Hubungan Tuti, Istri Kedua dengan Yosef

Meski begitu, diungkap Yoris dirinya mempunyai alasan sendiri tak membutuhkan kuasa hukum.

Ia menolak tawaran itu karena merasa tidak perlu bertindak lebih jauh seperti menggunakan jasa kuasa hukum.

Yoris juga memiliki pandangan tak butuh kuasa hukum karena merasa tak bersalah sehingga tak butuh perlindungan atau intervensi dari pihak manapun.

“Karena kita gak salah ya, yang meninggal kan mamah sama adik saya,” jelas Yoris.

Ketimbang menyewa jasa kuasa hukum yang harus dibayar, menurutnya uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih diperlukan.

Lebih daripada itu ternyata Yoris, tak membutuhkan kuasa hukum sementara ini karena mempunyai rencana ke depan.

Hal ini diungkapkan Yoris saat wawancara yang dikutip dari tvOneNews, Sabtu (25/9/2021).

Ia menerangkan sementara penyidikan berlangsung ia belum membutuhkan kuasa hukum.

Namun, ia sudah mempunyai rencana ke depan akan menyewa kuasa hukum jika pelaku sudah diungkap dan didapatkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved