Waspada! Uang Palsu Beredar di Pasar Tradisional, Ada Jaringan Pengedar asal Jabar, Berapa Nilainya?
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (upal) rupiah serta dolar Amerika Serikat.
Wadir Tipideksus, Kombes Pol Whisnu Hermawan, mengatakan mereka juga mengungkap gudang yang diduga menjadi tempat pembuatan uang palsu tersebut.
"Kami berhasil tidak hanya menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang tapi kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat."
"Jadi kami langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan di Demak," ujarnya.
Namun, Whisnu enggan membeberkan total nominal uang palsu yang disita oleh pihak kepolisian.
Sebab, uang itu merupakan uang palsu sehingga tidak bisa taksiran nominalnya.
"Ini enggak ada harganya, jadi bukan 'Oh sekitar sekian miliar,' tidak ada."
"Jadi ini uang palsu yang tidak ada harganya."
"Kami tidak akan menyebutkan nilai total berapa miliar, tidak ada."
"Ini tidak ada harganya karena ini uang palsu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(tribunnetwork/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/uang-palsu-ini-mirip-aslinya-lolos-di-mesin-penghitung-jika-beli-rp-1-juta-dapat-rp-3-juta.jpg)