Terpidana Kasus Suap Irjen Napoleon Bonaparte Kini Diselidiki Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 T

Editor: Ravianto
ist
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam statusnya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut kini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Ingin saya sampaikan bahwa untuk kasus TPPU masih ditangani oleh penyidik Dittipidkor," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/9/2021).

Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan kasus itu kini masih didalami pihak kepolisian.

Namun, dia enggan membocorkan terkait materi penyidikan kasus tersebut.

"Masih ditangani, nanti kita tunggu perkembangan saja untuk perkembangan kasus TPPU dari saudara NB," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memutuskan menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Adapun penetapan tersangka itu terhitung sejak Rabu (22/9/2021) kemarin.

Dia yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan penetapan tersangka Irjen Napoleon tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

“Iya betul, laporan hasil gelar perkaranya kemarin demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Dalam kasus ini, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait materi penyidikan.

Kasus tersebut pun kini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Silahkan ke penyidik. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” tukasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved