Kejamnya Ibu Tiri di Indramayu
Gegara Pria Berpenampilan Anak Punk Berambut Pirang, Polisi Ungkap Kasus Ibu Tiri Rajapati Anaknya
Polisi bisa mengungkap kasus anak tiri jadi korban perampasan nyawa ibunya karena anak punk berambut pirang.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kegigihan polisi akhirnya bisa mengungkap misteri penemuan mayat bocah di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Polisi tak percaya begitu saja jika sang anak tenggelam dan hanyut kemudian ditemukan telah meninggal.
Bocah tersebut adalah MYK (7) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Korban ternyata dibunuh oleh ibu tirinya sendiri SA (21) melalui tangan algojo atau pembunuh bayaran berinisial S (26).
Keduanya, kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kasus ini mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi ada keluarga yang kehilangan anak di Desa Benda, Kecamatan Karangampel.
Polisi kemudian mencoba melakukan tes DNA mayat dengan ayah yang mengaku kehilangan anak tersebut.
Dari situ baru diketahui identitas mayat di Sungai Prawira adalah MYK.
"Setelah mendapat identitas mayat, Unit Reskrim Polsek Balongan dan Satreskrim Polres Indramayu mencari dan mengumpulkan informasi dengan siapa korban terakhir kali terlihat ketika masih hidup," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Lanjut Kapolres, polisi kemudian mendapat informasi, ada warga yang sempat melihat korban dibonceng di depan oleh seorang pemuda berpenampilan seperti anak punk dengan rambut pirang menggunakan sepeda motor.
Dari situ, polisi mulai menemukan titik terang kasus tersebut, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka S.
Saat itu pula, tersangka S langsung diamankan polisi.
Menurut keterangan S, ia mendapat perintah dari ibu tiri korban, SA untuk menghabisi anaknya tersebut.
"Tersangka 1 (ibu tiri) menyuruh tersangka 2 (algojo) untuk membawa korban dan menceburkannya ke sungai di mana saja hingga korban tidak bisa kembali lagi atau mati," ujar dia.
