AWAS Uang Palsu di Pasar Tradisional, Polisi Tangkap 20 Pengedar Upal di Jabar dan Jateng
Karo Penmas Divisi Humas , Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan total ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun demikian, Whisnu enggan membeberkan total nominal uang palsu yang disita oleh pihak kepolisian.
Sebab, uang itu merupakan uang palsu, sehingga tidak bisa taksiran nominalnya.
"Ini enggak ada harganya, jadi bukan oh sekitar sekian miliar, tidak ada. Jadi ini uang palsu yang tidak ada harganya. Kami tidak akan menyebutkan nilai total berapa miliar, tidak ada. Karena ini tidak ada harganya karena ini uang palsu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tribunnetwork/cep)