Polres Indramayu Ringkus 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Ada delapan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika dengan total sembilan tersangka yang diamankan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Ratusan ribu tablet narkotika dan puluhan gram ganja serta sabu dipamerkan Polres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Barang haram sebanyak itu, berhasil disita polisi dalam 1 bulan terakhir.
Ada delapan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika dengan total sembilan tersangka yang diamankan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan secara keseluruhan ada sebanyak 221.005 tablet obat keras terbatas (OKT), 35,31 gram sabu, dan 26,63 gram ganja.
"Jumlahnya ada ratusan ribu, mulai dari tramadol, dextro, dan lain-lain hingga sabu dan ganja," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Adapun kesembilan tersangka yang sudah diamankan itu adalah M (27), J (27), D (36), T (26), D (40), S (30), S (33), A (44), Y (26).
Baca juga: Ada Persoalan Narkotika dan Obat Terlarang, Layanan Dari Pemprov Jabar Ini Bisa Dimanfaatkan,
Mereka biasa memperjualbelikan barang haram itu di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu, yakni di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Cikedung, Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Haurgeulis, dan Sindang.
Pengungkapan kasus sebanyak ini pun menjadi prestasi bagi Polres Indramayu karena terbesar di Jawa Barat.
Masih disampaikan Kapolres, para tersangka melakukan jual beli barang haram melalui media sosial.
Kemudian melakukan transaksi dengan cara COD atau diantar oleh kurir yang sudah ditugaskan khusus.
Baca juga: Artis Rap Tersandung Kasus Narkotika, Alasannya Masalah Ekonomi, Sudah Isap Ganja Sejak SMP
Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar.
Sejauh ini, polisi baru mengamankan 9 orang tersangka dan masih memburu tersangka lainnya yang masih buron.
"Ada 9 tersangka yang sudah kita amankan dan ada beberapa yang harus kita kejar, saat ini dalam pengejaran rekan-rekan tim Sat Narkoba Polres Indramayu," ujar dia.