Cuti Bersama Ditentukan Kemudian, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada 2022, Idulfitri 2-3 Mei

Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022, Rabu (22/9/2021).

Editor: Giri
net
Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2022, Rabu (22/9/2021).

Keputusan itu diumumkan saat rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai hal tersebut.

Hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).

Jumlah tersebut sama seperti hari libur nasional tahun ini, yakni 16 hari. 

Berikut ini daftar hari libur nasional 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Aturan cuti bersama 2022

Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (22/9/2021), Muhadjir mengatakan terkait cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian, melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.

Muhadjir menambahkan, untuk aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) diatur oleh Kemenpan RB.

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul direalisasi pada tahun 2022," katanya lagi.

Pada tahun ini ada dua hari libur nasional digeser dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang belum mereda.

Kedua hari libur itu adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (sebelumnya jatuh pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Sedangkan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW (sebelumnya 19 Oktober 2021) berubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sementara itu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/23/152500465/daftar-hari-libur-nasional-2022-totalnya-16-hari?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved