Kabar Gembira, Daop 2 Bandung Kembali Menjalankan Empat Kereta Api Lokal, Ini Syarat Bagi Penumpang

Daop 2 Bandung mengoperasilan seluruh kereta api (KA) lokal mulai Rabu 22 September 2021.

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Siti Fatimah
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar gembira bagi pelanggan kereta api, terutama pengguna kereta api lokalPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung mengoperasikan seluruh kereta api (KA) lokal mulai Rabu 22 September 2021.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan seluruh perjalanan kereta api  lokal di wilayah Daop 2  kembali dijalankan.

Untuk kereta apai lokal yang dioperasionalkan yakni;

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Cukup Tunjukkan Vaksin Minimal Dosis Pertama, Jadi Syarat Perjalanan

KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang

KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta

KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang

Ilustrasi Kereta api menembus terowongan sasaksaat
Ilustrasi Kereta api menembus terowongan sasaksaat (tribunjabar/syarif pulloh anwari)

KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi.

Sesuai dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi Covid-19, dalam pengoperasionalannya, kapasita kereta api lokal hanya menyediakan tempat duduk 50% dari jumlah tempat duduk yang disedikan.

Baca juga: Stasiun Garut Akan Diresmikan Bulan Depan, Purwakarta-Garut Bisa Naik Kereta Api

"Daop 2 Bandung secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini," kata Kuswardoyo.

Bagi para calon penumpang, Kuswardoyo mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

IlustrasiKereta api berhenti di Stasiun Ciamis
IlustrasiKereta api berhenti di Stasiun Ciamis (istimewa)

Selain itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Adapun untuk syarat naik KA Lokal yakni pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama.

Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Selanjutnya, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Baca juga: Begini Syarat Perjalanan Dengan Kereta Hingga Pesawat Saat PPKM Diperpanjang, Berlaku di Wilayah Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved