Penemuan Mayat di Subang
Polisi Mulai Korek Yayasan Milik Yosef, Yoris Sebut Ada Kepala SMK yang Turut Diperiksa Polisi
Setelah memeriksa saksi-saksi dekat keluarga korban, polisi kini mengalihkan perhatian ke yayasan milik keluarga tersebut.
Motif harta sendiri, berdasarkan temuan polisi, saat dua mayat perempuan ditemukan, tidak ada barang berharga yang hilang. Perhiasan hingga uang puluhan juta di rumah Tuti masih utuh.
Baca juga: Ungkap Kasus Amalia Subang, Polisi Telusuri 5000-an Motor NMax dan Avanza Putih,
Lantas soal motif tahta dan asmara, sejauh ini, temuan polisi, memiliki keterkaitan. Yosef punya istri muda berinisial M dan soal kekuasan atau tahta, Yosef bersama Yoris dan Amalia saat ini mengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi salah satu SMK swasta di Subang.
Saat dikonfirmasi soal motif tahta dan asmara, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengakui pada pemeriksaan di awal pekan ini, Yosef ditanyai penyidik terkait yayasan.
"Ditanya soal yayasan awal mula berdirinya bagaimana, kepengurusannya gimana dan peran-perannya seperti apa. Seputar itu," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun pada Rabu (15/9/2021).
Ditanya soal pada pemeriksaan ditemukan konflik dalam kepengurusan yayasan, Rohman yang mendampingi Yosef selama pemeriksaan menyebut bahwa tidak ada konflik.
"Jadi bukan tidak ada ya, sejauh ini dalam pemeriksaan memang belum ditemukan soal konflik dalam pengurusan yayasan," katanya.
Pun demikian dengan konflik asmara terkait cinta segitiga antara Yosef dengan Tuti dan M, istri muda Yosef, itu juga jadi bagian yang ditanyakan.
"Seperti yang sudah saya jelaskan bahwa hubungan antara Yosef dengan istri muda dan ibu Tuti sejauh ini tidak ada masalah. Itu juga yang dikatakan Yosef ke penyidik Polres Subang," kata dia.
Pembunuhan Berencana
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan tim gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar dan Bareskrim, polisi meyakini perampasan nyawa Amalia ini sebagai pembunuhan berencana.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," kata dia.
Ramadhan menambahkan, dugaan itu juga berdasarkan analisa dari penyelidikan yang telah dilakukan tim gabungan hingga serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
"Di mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.