Polisi Curiga Boris Preman Pensiun Tak Cuma Pemakai Tapi Juga Pengedar Sabu-sabu, Masih Dikembangkan

Satu lagi pemain sinetron Preman Pensiun yang harus terjerat kasus hukum. Masalahnya sama: narkoba.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Boris Preman Pensiun saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satu lagi pemain sinetron Preman Pensiun yang harus terjerat kasus hukum. Masalahnya sama: narkoba.

Kali ini, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Nio Juanda Yasin yang berperan sebagai Boris dalam sinetron Preman Pensiun.

Ia ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Boris diringkus polisi di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September 2021.

Ia ditangkap bersama satu orang temannya berinisial RI. 

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini baru satu atau dua bulan.

"Itu baru sementara, karena kan kalau pengakuan bisa saja (bohong)," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

Imron mengatakan, Boris merupakan pemakai narkoba.

Namun tidak menutup kemungkinan dia juga menjadi pengedar, sehingga hal tersebut akan terus dilakukan pendalaman.

"Tapi bisa jadi ke arah pengedar," kata Imron.

Sementara terkait pekerjaan dari tersangka ini, Imron memastikan, dia merupakan public figure yakni sebagai pemeran Boris dalam Sinetron Preman Pensiun.

"Tapi saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi main sinetron karena sejak beberapa hari yang lalu, sudah kami amankan," ucapnya.

Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pemeran sinetron ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah ada dua pelaku yang diamankan. Satunya yang pernah main film (sinetron Preman Pensiun)," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Imron, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seseorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.

"Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer," kata Imron.

Sementara terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu-sabu dan berbagai barang bukti lainnya. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

Sebelum Boris, polisi juga pernah menangkap Zulfikar pemeran Kang Jamal. Bahkan dia dua kali diamankan polisi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved