Breaking News

Pinus Tilu, Tempat Wisata yang Sempat Viral Sudah Ramai Pengunjung Meski Izinnya Masih Dalam Proses

Pinus Tilu yang sempat viral, kini terlihat beroprasi, padahal pihak Perhutani menganjurkan untuk tidak ada aktivitas terlebih dahulu karena prosesnya

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Tempat wisata Pinus Tilu di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (16/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahamad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tempat wisata di Kabupaten Bandung hingga kini, ditutup sementara karena masih menerapkan PPKM Level 3.

Hanya terdapat dua tempat wisata, yang diujicobakan dibuka, yakni Kawah Putih dan Glamping Lakeside, di Rancabali.

Walau demikian masih terdapat tempat wisata yang bandel, yang memaksakan beroprasi meski belum diperbolehkan.

Seperti halnya, Pinus Tilu yang merupakan tempat wisata alam di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Tempat tersebut sempat viral, dan kini terlihat beroprasi, padahal pihak Perhutani menganjurkan untuk tidak ada aktivitas terlebih dahulu karena proses izinnya belum selesai.

Pasalnya tempat tersebut berada di wilayah pengelolaan Perhutani.

Namun tetap saja tempat tersebut terlihat dibuka, terlihat beberapa pengunjung di tenda-tenda yang berada di sisi sungai itu.

Menurut Waka ADM Perhutani Bandung Selatan, Nurul A, terkait Pinus Tilu kalau dilihat tidak merusak bentang alam dan tidak ada pelanggaran.

"Apalagi dengan peraturan pemerintah yang sekarang nomor 8 tahun 2021, itu di dalam kawasan hutan boleh dimanfaatkan jasa lingkungan, diantaranya 10 persennya itu sarana dan prasarana," kata Nurul, saat meninjau tempat wisata di Pangalengan, Kamis (16/9/201).

Saat disinggung terkait adanya gamping di Pinus Tilu tepat berada di sisi sungai, kata Nurul, itu kan ada proses.

"Kami juga di dalam tim merekomendasikan kepada pengelola itu, ada aspek lingkungan dan pengelolaannya. Khusus untuk di daerah aliran sungai sepanjang itu tidak merusak bentang alam itu bisa," kata Nurul.

Tapi kata Nurul, ada namanya Upaya Pengkelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"Mereka harus menyampaikan itu dulu. Bisa tidak dilakukan di situ, ada mitigasi bencana lah," ujarnya.

Secara aturan di Permenhut tahun 2021, kata Nurul, tidak ada masalah.  

"Intinya di situ bisa, tapi ada yang harus dipenuhi oleh pengelola terkait UKL- UPL nya yang harus ditempuh," kata dia.

Menurut Nurul, untuk mitigasi bencana Pinus Tilu masih dikaji olehnya.

"Iya makanya kemarin itu sudah kami tegaskan, pada saat rapat, jangan dulu beraktivitas, karena ini kan masih dalam perpanjangan (izin) prosesnya. Makanya sekarang pengen ketemu (pengelola Pinus Tilu) itu," katanya.

Nurul mengaku, beberapakali mendapat laporan dari teman-temannya, dari yang lain, disini penuh katanya.

"Nah ini dalam tahap itu pak, dalam tahap proses itu kita memang harus gerakan cepat. Saya lihat ko masih jalan, padahal prosesnya masih berjalan (belum selesai)," katanya.

Dari pantauan Tribunjabar.id, terlihat pengunjung memenuhi tempat kemah Pinus Tilu tersebut. Mereka terlihat sedang menikmati suasana alam. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved