Pemilik Rumah di Perumahan Mewah Bandung City View 2 Terancam Terusir, Ini Kata Kepala BPN
Kepala BPN Kota Bandung menjelaskan mengenai kasus Bandung City View 2.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio menanggapi terkait kasus gugatan kepemilikan tanah yang terjadi di Perumahan Bandung City View 2.
Andi mengaku pihaknya menghargai putusan lembaga peradilan dan terus mengikuti prosesnya yang sampai saat ini masih berjalan.
Andi mengatakan BPN melakukan upaya-upaya hukum dalam mempersiapkan resume untuk menjawab proses tersebut.
Adapun permasalahan gugatan ini yang disangkakan ialah kepemilikan yang mereka hadirkan ke majelis persidangan.
"Mereka punya bukti dan menghadirkannya ke majelis. Dan kami juga akan buktikan bahwa pemohon saat itu ada itikad baik untuk sertifikasi tanahnya," katanya di Pendopo, Kamis (16/9/2021).
Andi menegaskan bahwa sertifikasi tanah yang dikeluarkan BPN ke pemohon sah.
Namun, yang tak mengesahkan itu adalah majelis persidangan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Warga perumahan itu memohon sertifikasi ke BPN. Ketika aspek formal dipenuhi persyaratannya maka ya kami terbitkan. Sepanjang ada pihak lain yang buktikan bahwa ada bukti lain dan majelis mengiyakannya, maka kami ikuti prosedur peradilan," ujarnya seraya meminta warga Perumahan Bandung City View 2 untuk tak resah terkait permasalahan ini.
Warga Perumahan Bandung City View 2 yang berada di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, sebelumnya resah dan khawatir rumah mereka bakal digusur menyusul PTUN Bandung memenangkan gugatan para ahli waris.
PT Global Kurnia Grahatama sebagai pengembang perumahan mewah ini telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim PTUN Bandung.
Putusan PTUN Bandung itu membatalkan ratusan sertifikat rumah di komplek perumahan Bandung City View 2, di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Pengembang perumahan mewah Bandung City View 2 selaku tergugat intervensi I menganggap bahwa putusan hakim PTUN yang memenangkan pihak penggugat dinilai tidak adil.
Dirut PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman mengatakan, pihaknya sebagai pembeli beritikad baik sudah membeli tahan tersebut sejak 2013.
"Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beritikad baik, kami membeli tanah ini tahun 2013, dimana sertifikat ini sudah terbit 57 tahun," ujar Norman Nurdjaman, di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bandung-city-view-2.jpg)