Adu Bukti Kubu KLB Deli Serdang vs Partai Demokrat di PTUN Jakarta: Keputusan Menkum HAM Sudah Tepat
Sidang gugatan Moeldoko pada Menkumham Yasona Laoly terkait keputusan pemerintah terhadap hasil KLB Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait keputusan pemerintah terhadap hasil KLB Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen di PTUN Jakarta.
Dalam gugatan ini, Partai Demokrat memposisikan diri sebagai tergugat intervensi II dan Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Heru Widodo, Hamdan Zoelva & partner, menyatakan bahwa setiap gugatan terhadap keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang harus diakui negara. Menurutnya, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko dari kubu KLB Deliserdang tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil kongres adalah surat keterangan dari mahkamah partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sedangkan surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh mahkamah partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang," ujar Heru melalui siafan tertulis yang diterima, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Mantan Bupati Indramayu Taufik Hidayat Hadir di Peringatan 2 Dekade Partai Demokrat, Pindah Partai?
Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa hal tersebut sudah diduga sebelumnya.
“Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama. Pertama dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB Deliserdang. Kedua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu. Bukti yang diberikan tidak nyambung," katanya
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai, hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti.
Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko di KLB Deliserdang yang di agendakan pada 23 September 2021.
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham di PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ahy-kunjungan-ke-cimahi.jpg)