Glamping Lake Rancabali Boleh Buka, Ini Daftar 20 Destinasi Wisata yang Diijinkan Buka Selama PPKM

Menteri Pariwisata Sandiaga mengungkapkan pihaknya akan mulai uji coba penerapan protokol kesehatan di berbagai destinasi wisata.

Editor: Ravianto
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Penginapan Glamping Lakedise Rancabali 

TRIBUNJABAR.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengumumkan destinasi wisata yang akan diizinkan buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam Weekly Press Briefing pada Senin (13/9/2021), Sandiaga mengungkapkan pihaknya akan mulai uji coba penerapan protokol kesehatan di berbagai destinasi wisata.

Lewat uji coba tersebut, ia berharap destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif bisa dibuka kembali secara bertahap.

"Kami mulai mengujicobakan penerapan protokol kesehatan di berbagai destinasi wisata."

"Kita harapkan ini (dijadikan) sebagai pembelajaran dan uji coba agar destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif bisa dibuka lagi secara bertahap," ujar Sandiaga, dikutip Tribunnews dari YouTube Kemenparekraf.

Menparekraf, Sandiaga Uno Gunakan 3 Strategi dalam Menghadapi Pandemi (Tangkap Layar Youtube Kemenparekraf) Minggu, 29/8/2021
Menparekraf, Sandiaga Uno Gunakan 3 Strategi dalam Menghadapi Pandemi (Tangkap Layar Youtube Kemenparekraf) Minggu, 29/8/2021 (Youtube Kemenparekraf)

Lebih lanjut, Sandiaga mengungkapkan ada 20 destinasi wisata yang akan dibuka.

Kendati demikian, destinasi wisata tersebut harus sudah memenuhi beberapa kriteria, yakni sudah bersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) dan seluruh karyawannya telah menerima vaksinasi lengkap.

Serta, menggunakan QR Code PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan beberapa daerah lainnya yang sudah memenuhi beberapa kriteria," terangnya.

Ke depannya, pembukaan destinasi wisata tersebut akan terus ditinjau selama pelaksanaannya.

Berikut daftar destinasi wisata yang akan diizinkan buka:

DKI Jakarta:

- Taman Impian Jaya Ancol;

- Taman Mini Indonesia Indah (TMII);

- Kampung Budaya Betawi Setu Babakan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved