Menkum HAM Dituntut Mundur, Ada Dugaan Kelalaian saat Kebakaran Lapas Tangerang
Mundur dari jabatan sebagai pertanggung jawaban moral atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang harus dilakukan oleh Menkum HAM hingga Kepala Kanwil
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Mundur dari jabatan sebagai pertanggung jawaban moral atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang harus dilakukan oleh Menkum HAM hingga Kepala Kanwil Kemenkum Ham yang membawahi Lapas Tangerang.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 44 narapidana jelas sebagai tragedi kemanusiaan.
Apalagi, polisi menemukan adanya dugaan kelalaian di balik peristiwa kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Sehingga, mundur dari jabatan adalah pertanggung jawaban moral.
"Tidak ada alasan lain-lain, tapi itu adalah kewajiban setiap pemangku kekuasaan yang diberi amanah karena dia tidak menjaga kemanusiaan. Orang itu sampai meninggal 44 (warga binaan), artinya ya harus mundur dong," jelas Asep Iwan Iriawan dikutip dari KompasTV, Minggu (11/9/2021).
Baca juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 45 Orang, Ini Identitasnya
Ia menegaskan bahwa kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 45 warga binaan sebagai tragedi kemanusiaan.
"Di Tangerang, terbakarnya lapas menurut saya adalah tragedi kemanusiaan. Jadi harus ada yang bertanggung jawab. Mereka adalah warga binaan, jadi ada pembinanya yang harus bertanggung jawab," kata dia.
Siapa yang bertanggung jawab, Asep Iwan Iriawan menyebut kepala lapas, kepala kanwil, dirjen hingga menteri.
"Dari mulai kalapas, kakanwil, Dirjen dan yang terakhir adalah menterinya," tambah Asep.
Korban Kebakaran Lapas Tangerang Jadi 45 Orang
Korban kebakaran di Lapas Tangerang bertambah satu orang.
Ini membuat total korban meninggal di peristiwa kebakaran itu menjadi 45 orang.
Menurut Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani, korban terakhir yang meninggal berinisial H (42).
"Tuan H, 42 tahun, dengan luas luka bakar 63 persen, on wsd (water sealed drainage) dan post-debridement, semalam (Sabtu) meninggal jam 21.30 WIB," ujarnya dalam pesan singkat, Minggu (12/9/2021).
H diketahui telah menjalani operasi debridement pada Kamis (9/9/2021). Debridement adalah operasi pembersihan luka, pengangkatan jaringan yang terbakar.
Tujuannya, yakni meringankan peradangan yang dialami korban. Hilwani mengatakan, H meninggal lantaran trauma inhalasi dan luka bakar grade 3 (63 persen).
Dia belum bisa memastikan apakah jenazah korban telah diambil oleh pihak keluarga.
Dengan meninggalnya H, total pasien yang sementara ini dirawat di RS tersebut berjumlah enam warga binaan.
Keenam warga binaan itu berinisial N (34), Y (33), M (44), I (27), T (50) dan S (35).
Sebelumnya diberitakan, tiga napi yang sempat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang telah meninggal dunia terlebih dahulu pada Kamis (9/9/2021.
Ketiganya, yaitu A, H, dan T, memiliki kadar luka bakar yang berbeda-beda.
Dokter jaga ICU beda RSUD Kabupaten Tangerang Santika Budi Andyani sebelumnya berujar, A meninggal pada pukul 03.00 WIB pada Kamis.
Kemudian, H meninggal pada pukul 06.00 WIB, dan T meninggal pada pukul 07.00 WIB pada hari yang sama.
"Tuan A memang kondisinya luka bakarnya berat (kadar kebakaran) sekitar 98 persen. Pasien itu mengalami kondisi infeksi yang berat yang sudah mengganggu organ-organ yang lain," papar Santika dalam rekaman suara, Kamis.
Dia menjelaskan, luka bakar yang dialami H juga tergolong berat dengan kadar kebakarannya mencapai 60-80 persen.
"Lalu yang terakhir yang ketiga, tuan T itu luka bakarnya 80 persen, sudah berat," ucapnya.
Santika menyatakan, pihak RS telah memasangkan ventilator saat ketiga pasien itu masuk ICU.
Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan laboratoriun dan pemeriksaan penunjang lainnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya mengalami gangguan organ tubuh akibat luka bakar yang mereka alami.
"Sudah mengalami gangguan multi organ seperti gangguan ginjal, gangguan livernya," ujar Santika.
Polisi Temukan Unsur Kelalaian
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Kepastian itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga berdasarkan alat bukti yang ada dari lokasi kebakaran Lapas Tangerang.
Dari ketiga komponen penyelidikan itu, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi meyakini ada tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara. Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jasa Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/9/2021).
Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan statusnya jadi penyidikan karena ada tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, artinya, polisi bakal menetapkan tersangka.
Berdasasrkan aturan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pasal 184 ayat 1, lalu Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2, diatur soal penetapan tersangka.
Antara lain, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti.
Hanya saja, dalam kasus ini, untuk penetapan tersangka, polisi harus melewati serangkaian proses penyidikan lanjutan.
Dugaan tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.
Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dalam statusnya sebagai penyidikan.
Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.
"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Kombes Yusri Yunus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham dan Pejabat Terkait Didesak Mundur Dari Jabatan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sel-lapas-tangerang.jpg)