Begini Respons Angel Lelga Setelah Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Singgung Soal Bukti
Vicky Prasetyo divonis 4 bulan panjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) lalu. Seperti apa respons Angel Lelga?
TRIBUNJABAR.ID - Perseteruan Vicky Prasetyo dengan mantan istrinya, Angel Lelga memasuki babak akhir.
Vicky Prasetyo divonis empat bulan panjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) lalu.
Ia terbukti bersalah terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Angel Lelga.
Mengetahui Vicky harus kembali mendekam di penjara, Angel Lelga mengaku puas dengan putusan tersebut.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (11/9/2021).
Meski demikian, Angel Lelga mengungkapkan bahwa sebetulnya ia tak pernah berniat menjebloskan Vicky Prasetyo ke penjara.
"Saya katakan lagi ya teman-teman, niat saya bukan untuk memenjarakan orang, saya nggak mau memenjarakan orang," katanya.
Baca juga: Curhat Kalina Ocktaranny, Sedih Vicky Prasetyo Harus Dipenjara Lagi, Tulis Sindiran Soal Angel Lelga
Namun pada saat Vicky berstatus tersangka hingga mendapat vonis dari majelis hakim, hal itu sudah menjadi bukti bagi Angel Lelga.
Angel pun hanya ingin membuktikan jika Vicky Prasetyo bersalah karena telah menuduhnya berzina dengan lelaki lain.
"Tapi pada saat dia sudah dinyatakan menjadi tersangka dan terbukti di pengadilan, itu sudah jawaban buat saya dan sudah sangat puas," ucap Angel Lelga.
"Alat bukti ada CCTV dan hasil visum saya. Visum ini yang menguatkan bahwa saya tidak melakukan apa-apa yang mereka tuduhkan," sambungnya.
Kalina Oktarani Bahas Perselingkuhan setelah Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara
Keputusan majelis hakim terhadap Vicky Prasetyo membuat sang istri, Kalina Oktarani angkat bicara.
Seolah masih tak habis pikir dengan apa yang terjadi, Kalina Oktarani diduga menyindir Angel Lelga.
Lewat unggahan di Instagram miliknya @kalinaocktaranny, Kamis (9/9/2021), Kalina membahas soal perselingkuhan.