Pencuri 13 Gram Emas Bermodus Memberi Bantuan Kepada Warga di Majalengka Ditangkap, Satu Lagi DPO

Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka berhasil meringkus salah seorang pencuri emas 13 gram di sebuah rumah di Desa Randegan Wetan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka, AKP Kennedy tengah memeriksa pelaku pencurian 13 gram emas milik warga di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jumat (10/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka berhasil meringkus salah seorang pencuri emas seberat 13 gram di sebuah rumah di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh.

Salah satu orang tersangka, yakni DRO warga Kabupaten Sukabumi melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial (bansos).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dan Kapolsek Jatitujuh AKP Kennedy mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Sukini (59) pada 30 Juli 2021 lalu.

"Saat beraksi para pelaku berjumlah dua orang. Mereka datang ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB berpura-pura ingin memberikan bantuan yang mana mengaku dari Kecamatan Jatitujuh. Para pelaku disambut langsung oleh korban dan mengajak korban untuk masuk ke rumah," ujar Edwin kepada Tribun, Jumat (10/9/2021).

Edwin menjelaskan, salah seorang pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak korban mengambil foto di kamar belakang.

Sementara, pelaku lainnya menyelinap masuk ke kamar di bagian depan yang sebelumnya korban diminta menyimpan perhiasan yang digunakannya untuk disimpan di dalam kamar.

"Kedua pelaku mengajak pelapor masuk kedalam rumah dan korban diminta melepas perhiasan emas yang dipakainya dengan dibantu cucunya dan disimpannya didalam kamar, lalu seorang pelaku mengambil foto pelapor dikamar belakang dan seorang lagi berada di depan kamar tempat perhiasan disimpan dengan pintu terbuka mengambil perhiasan emas seberat 13 gram masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya," ucapnya.

Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa.

Edwin menyebut, seorang pelaku lainnya kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka, AKP Kennedy mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu hotel yang beralamat di Kabupaten Subang.

"DRO ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 23.32 WIB di hotel yang beralamat di Jalan Jendral Achmad Yani No.100 Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Jawa Barat di kamar No 301," jelas dia.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta.

Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved