Kamis, 21 Mei 2026

5 WNA India di Karawang Palsukan Dokumen Keimigrasian, Dihukum Bayar Denda Jutaan Rupiah

Lima warga negara asing (WNA) asal India divonis bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang dilakukan di Teluk Jambe Timur, Karawang

Tayang:
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang  Winarko 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Lima warga negara asing (WNA) asal India divonis bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang dilakukan di Teluk Jambe Timur, Karawang. Ke lima WNA asal India itu sempat diadili di Pengadilan Negeri Karawang.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang  Winarko mengatakan, dari lima orang,  empat pelaku diantaranya tengah diajukan untuk dideportasi ke negara asalnya. Mereka dihukum denda Rp 1 juta subsider satu bulan dan menerima putusan hakim.

"Yang empat sedang diajukan untuk kita deportasi dan pelarangan untuk kembali ke Indonesia," kata Kepala Imigrasi Karawang Winarko kepada Tribun Jabar, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Antisipasi Kejadian di Tangerang, Ini Mitigasi Bencana di Lapas Kelas II A Karawang

Ke empat orang tersebut diantaranya adalah KS (21), RS (20), SS (40) dan GS (38). Sedangkan pelaku utama, CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan jaksa mengajukan banding.

Sebelumnya Imigrasi Karawang menangkap lima warga India di wilayah Telukjambe Timur.

Empat warga India tersebut meminta bantuan CSP untuk memalsukan dokumen keimigrasian. Mereka berencana untuk pergi ke Jepang untuk bekerja.

CSP merupakan warga India yang telah menikah dan menetap di Karawang. Saat itu pihak Imigrasi Karawang curiga dengan ramainya tempat tinggal CSP.

Setelah digeledah, pihak Imigrasi Karawang menemukan sejumlah dokumen palsu. (Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved