Anggota DPR Ini Sebut Jika Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Masa Jabatannya Tidak Lama
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa digadang-gadang bakal jadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa digadang-gadang bakal jadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November 2021.
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dalam wawancara pada 15 Juni 2021 menyinggung soal masa jabatan Jenderal Andika Perkasa.
Ia mengatakan, jika Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun pada November 2021, masa jabatan Jenderal Andika Perkasa tidak akan terlalu lama.
Di Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatur soal usia pensiun perwira TNI yakni 58 tahun.
Jenderal Andika Perkasa sendiri lahir pada 21 November 2021 1964 dan akan pensiun pada November 2022.
Sehingga, jika Jenderal Andika Perkasa terpili jadi Panglima TNI seusai November 2021, masa jabatannya akan kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Cerita Serka Nasib pada Jenderal Andika Perkasa, Masih Semangat Rawat Pasien Covid-19 Hingga Pensiun
"Kalau misalnya Presiden berkehendak memutuskan Pak Andika, saatnya adalah bulan depan (Juli) harus dilakukan pergantian (Panglima TNI)" ujar Effendi Simbolon pada Selasa (15/6/2021), dilansir Tribunnews.
Effendi Simbolon saat diwawancara pada Selasa (3/9/2021), meyakini Andika Perkasa bakal jadi Panglima TNI.
"Insya Allah dalam waktu dekat, Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata Effendi kepada wartawan, Jumat (3/9/2021), dilansir Tribunnews.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Christina Aryani mengatakan bahwa Kepala Staf TNI saat ini, selain KSAD, berpeluang jadi Panglima TNI.
Christina menjadikan Pasal 13 ayat 4 Undang-undang tentang TNI sebagai dasar. Di aturan itu disebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan.
"Saya berpendapat untuk saat ini ketiga kepala staf punya peluang yang sama, karena berdasarkan ketentuan UU TNI yang bisa menjadi Panglima TNI adalah kepala staf atau pernah menjadi kepala staf," kata Christina.
Namun, Presiden Ri Joko Widodo sebagai pemegang hak prerogatif, belum mengirimkan nama calon Panglima TNI hingga saat ini.
Karena itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Muhammad Iqbal, meminta agar Jokowi segera mengirim nama calon.
Mengingat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun.