Kapan BSU Rp 1 Juta Bagi Pekerja dengan Bank Non-himbara Dicairkan? Ini Jadwalnya

Salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah bantuan subsidi upah (BSU).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
DOK. BPJAMSOSTEK
Dana BSU Tahap Pertama Mulai Cair, Berikut Cara Mengeceknya 

TRIBUNJABAR.ID - Salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah memberikan BSU Rp 1 juta kepada pegawai yang memiliki gaji RRp 3,5 juta.

BSU/BLT gaji bagi pekerja yang memiliki rekening Bank non Himbara sebentar lagi akan bisa cair. 

Saat ini Kemnaker sudah merampungkan penyaluran BSU/BLT gaji tahap 1 dan tahap 2.

Dengan demikian, saat ini penyaluran subsidi gaji ini telah memasuki tahap tiga.

Baca juga: Mau Daftar jadi Penerima Bansos Kemensos? Ini Caranya, Lewat Aplikasi Cek Bansos, Siapkan KK dan KTP

Aplikasi cek bansos usul sanggah
Aplikasi cek bansos usul sanggah (dok Kemensos)

Menurut Menaker Ida Fauziyah, penyaluran tahap 1 dan 2 sebelumnya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rekening di Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI.

Pekerja dengan rekening bank himbara dapat disalurkan terlebih dulu tanpa harus membuat rekening baru, berbeda dengan yang belum mempunyai bank himbara.

Hingga kini, masih banyak pekerja yang belum menerima BSU Rp 1 juta tersebut lantaran banknya bukan bank Himbara.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening baru untuk penyaluran BSU ini.

Lantas kapan pekerja yang belum memiliki bank himbara ini akan dibuatkan rekening dan bisa cair BLT subsidi gajinya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki di Bank Himbara.

Baca juga: KABAR BAIK, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Ini Syaratnya

Menurutnya, BSU tahap 3, 4 dan 5 akan bisa cair paling cepat pada akhir September nanti dan paling lama bulan Oktober.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida Fauziyah, seperti diunggah di Instagram @kemnaker.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.

BLT gaji tersebut disalurkan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini dan penyalurannya dilakukan beberapa tahap.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

Kriteria penerima BLT Subsidi gaji ini diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Cek BSU Rp 1 Juta

Berikut cara cek status penerima BLT Subsidi Gaji, di situs Kemnaker.

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan;

- Informasi Klaim;

- Informasi Kanal Layanan;

- E-Form Pengaduan;

- Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved