Hendak Pasang Behel Gigi, Janda Muda Ini Dicegat 2 Lelaki, Diseret dan Digilir di Kebon Sawit
Janda muda menjadi korban rudapaksa 2 lelaki bejat yang mencegatnya di jalan saat akan pasang behel gigi
Personel Polsek yang dipimpin Kapolsek yang mendapat laporan, langsung berkoordinasi dengan Polres Nagan Raya.
Lalu, sekitar 1 jam kemudian, kedua pelaku berhasil dibekuk polisi di kawasan Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja swasta dibawa ke Polres Nagan Raya
Baca juga: BEJAT Pria di Banjar Ini Tega Rudapaksa Anak Disabilitas di Bawah Umur, Korban Kini Hamil 4 Bulan
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pelaku rudapaksa seorang janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang.
Dua terdakwa yakni M Yani (20 tahun) dan Roni Safrizal (30 tahun), keduanya penduduk Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya masing-masing divonis cambuk sebanyak 135 kali atau total hukuman keduanya 270 kali cambukan.
Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa selama 138 bulan.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com pada Kamis petang menjelaskan, sidang vonis digelar terbuka an pembacaan vonis selesai pukul 18.30 WIB.
Sidang itu digelar melalui video cooference (vidcon) yakni majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya berada di MS Suka Makmue.
Sementara kedua terdakwa mengikuti siding dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, tempat selama ini mereka ditahan.
Baca juga: Bos Cilok di Sukabumi Rudapaksa 10 Bocah di Bawah Umur, Aksi Dilakukan Sejak 2020
Sidang kasus pemerkosaan itu dipimpin Ikhram Soderi selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota.
Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya, Dedek Syumartha Suir. Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi penasehat hukum (PH).
Hakim dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan jinayat pemerkosaan.
"Menjatuhkan hukuman uqubat cambuk masing-masing sebanyak 135 kali dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar hakim ketua.
Terhadap putusan tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima hukuman itu, namun JPU pikir-pikir selama 1 pekan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tok! Dua Terdakwa Rudapaksa Janda Divonis 270 Kali Cambukan, Korban Dicegat & Digilir di Kebun Sawit,