Jangan Sampai Keliru, Ganjil Genap Hanya untuk Kendaraan Nopol Luar Bandung, Ini Aturan Lengkapnya
Aturan ganjil-genap diberlakukan bagi kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Bandung
Penulis: Cipta Permana | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ilustrasi - Polisi menghentikan kendaraan yang keluar di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jumat (7/5/2021).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa dapat mematuhi aturan tersebut dan mengikuti setiap arahan petugas, sebab hal ini dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19.
"Tujuannya agar (penanganan pandemi Covid-19) di Kota Bandung yang saat ini (menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat/PPKM) di level tiga, bisa semakin membaik dan tidak ada lonjakan kasus (Covid-19) ke depannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, pemberlakuan aturan ganjil-genap akan dimulai pukul 16.00-21.00 WIB pada hari Jumat.
Sedangkan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, mulai pukul 10.00 - 21.00 WIB.