Waspada Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi, Ini Cara Mengeceknya dan Pastikan Izin Usahanya

Kehadiran jasa pinjaman online memberikan manfaat bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, termasuk bagi UMKM dalam mendapatkan

Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/KEMAL SETIA PERMANA
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kehadiran jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, termasuk bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.

Namun, masyarakat perlu waspada karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat.

Terlebih lagi, banyak pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi. Lalu, apa yang harus kita lakukan?

Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Rabu (1/9/2021), sebagai upaya mitigasi, masyarakat diminta waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut ini:

1.      Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi Kemenkop UKM (nik.depkop.go.id)

2.      Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.

3.      Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota

4.      Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu, dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.

5.      Bunga pinjaman yang wajar Sementara itu, untuk mengecek pinjaman online terdaftar dan berizin, bisa mengunjungi situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan klik tautan berikut ini.

Kemenkop UKM bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, OJK, dan Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pernyataan bersama terkait adanya lebih dari 3.000 pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

Sejumlah koperasi disinyalir menjadi bagian dari 3.000 pinjol yang ditutup tersebut.

Namun, kabar baiknya adalah tidak ada satu koperasi pun yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online.

Oleh sebab itu, jika Anda menemukan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam, segera laporkan ke www.lapor.go.id atau call center 1500 587.

Cek Via ODS

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, saat ini tren pinjaman online alias pinjol mengalami sejak mewabahnya pandemi Covid-19.

Meski demikian, kasus pinjol ilegal cukup mencuat belakangan ini dan membuat masyarakat resah. Apalagi, banyak juga ditemukan pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

"Banyak sekali sekarang pemberitaan masalah pinjol ilegal berkedok koperasi. Tentu ini membuat masyarakat resah," ujar Menkop Teten dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Oleh sebab itu, Teten mengatakan, masyarakat harus hati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan, seperti penipuan dan sanksi yang diberikan secara tidak manusiawi.

Teten menjelaskan, apabila masyarakat memang terpaksa harus melakukan pinjaman online berbasis koperasi, mereka harus melakukan identifikasi mandiri dengan melakukan survei terhadap pinjol koperasi tersebut dan mengecek nomor hukum koperasi yang terdaftar di Kemenkumham.

"Cek dulu nomor badan hukum koperasinya, termasuk legalitas izin usahanya dari Online Single Submission (OSS). Apakah memang terdaftar atau tidak," kata Teten.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kementerian Koperasi melalui Online Data System alias ODS.

Di samping itu, Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat apabila mendapatkan tawaran pinjol berkedok koperasi melalui call center Kemenkop UKM di 1500 587.

"Masyarakat juga bisa membuat pengaduan melalui portal lapor.go.id, ini kami sasar supaya masyarakat mudah melakukan konfirmasi," ucap Teten. (Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Begini Cara Mengeceknya"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Marak, Perhatikan Hal Ini"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved