PPKM diperpanjang

WARGA Bandung Wajib Tahu, PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Beberapa Aturan yang Dilonggarkan, Dine In 50%

Meski PPKM diperpanjang, dalam kurun waktu seminggu ini, pemerintah melonggarkan aturan PPKM.

Tribun Jabar
Suasana salah satu mal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang sudah dibuka lagi, Rabu (11/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel kembali diperpanjang.

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM berlevel mulai besok, Selasa (31/8/2021) hingga 6 September 2021.

Meski PPKM diperpanjang, dalam kurun waktu seminggu ini, pemerintah melonggarkan aturan PPKM.

Beberapa pelonggaran aturan PPKM di antaranya terkait kapasitas makan di tempat atau dine in dan jam operasional mal.

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bandung Raya Tetap PPKM Level 3

Meski diberi kelonggaran, protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan."

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen."

"Waktu jam operasional Mal diperpanjang sampai 21.00 malam," ucap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Di samping itu, pemerintah juga melakukan uji coba restoran di luar mal dan yang berada di ruangan tertutup untuk mulai beroperasi.

"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," ucap Luhut.

Baca juga: Kabar Baik, Kebijakan PPKM Bikin Kasus Covid-19 di KBB Menurun

Uji coba pembukaan restoran itu dilakukan di kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Sementara, untuk sektor industri baik yang domestik, non-esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan kapasitas staf minimal terbagi 2 shift kerja.

"Selama IOMKI dimiliki dan mendapatkan rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi."

"Untuk (sektor) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 september minggu depan," jelas Luhut.

Diketahui, dalam perpanjangan PPKM berlevel ini, ada dua wilayah PPKM level 4 turun menjadi level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Sehingga, dalam minggu ini, total ada lima wilayah aglomerasi di Jawa yang masuk PPKM level 3.

Di antaranya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Sementara, Semarang Raya berhasil turun level PPKM dari level 3 menjadi 2.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Dilonggarkan: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam, Dine In 50 Persen

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved