BREAKING NEWS PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bandung Raya Tetap PPKM Level 3

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai dengan 6 September 2021.

Editor: Ravianto
Suasan Mal BIP di hari pertama pembukaan masih sepi pengunjung termasuk tenant 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Jokowi mengumumkan Perpanjangan masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Jawa-Bali berlaku mulai Selasa (31/8/2021) sampai dengan 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 Agustus di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (30/8) pukul 19:00 WIB.

Untuk sebagian wilayah seperti Jabodetabek dan Bandung Raya, perpanjangan ini artinya memasuki PPKM Level 3 pekan kedua setelah sebelumnya pertama kali diturunkan dari Level 4 pada 24 Agustus dengan 30 Agustus 2021.

Pemerintah Indonesia mengumumkan tambahan konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.436 kasus baru pada Senin (30/8/2021).

Tambahan kasus hari ini mengalami penurunan dibanding kemarin, yaitu 7.427 kasus.

Dikutip dari covid19.go.id, hingga hari ini total kasus infeksi corona di Indonesia berjumlah 4.073.831.

Sementara itu, kasus sembuh hari ini bertambah 19.398, sehingga totalnya menjadi 3.743.716 kesembuhan.

Adapun kasus kematian harian tercatat bertambah 568 jiwa.

Sehingga, total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 132.491 jiwa.

Catatan Rekor Tambahan Kasus

Untuk diketahui, rekor tambahan kasus positif tertinggi tercatat pada 15 Juli 2021, dengan 56.757 kasus dalam sehari.

Sementara untuk rekor kematian harian, terjadi pada 27 Juli 2021, dengan 2.069 kematian dalam sehari.

Berikut sebaran kasus positif di 34 daerah di Indonesia per Senin (30/8/2021):

- Jawa Timur 640

- Jawa Tengah 508

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved