Siti Aisyah dan Ade Barkah Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dana Banprov DPRD Jabar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa salah satu pimpinan DPRD Jabar, Ade Barkah menerima suap Rp 750 juta.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa salah satu pimpinan DPRD Jabar, Ade Barkah menerima suap Rp 750 juta.
Ade Barkah disebut menerima uang tersebut dari pengusaha bernama Carsa ES, agar mendapatkan dana bantuan provinsi (Banprov) guna proyek di Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2017 sampai 2019.
Carsa sendiri sudah divonis bersalah karena menyuap Bupati Indramayu Supendi.
Dakwaan dibacakan JPU KPK, Febi Dwiyandospendy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (30/8/2021).
Sidang tersebut diikuti Ade Barkah secara online, karena saat ini masih ditahan di gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 750 juta," ujar Febi Dwiyandosupendy, saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Ade Barkah Tersangka, Berawal dari Perbolehkan Abdul Rozaq Minta Jatah Dana Aspirasi Lebih dari 5
Uang Rp 750 juta yang diterima Ade Barkah dari Carsa ES diberikan dalam dua tahap. Pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp 250 juta pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.
Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," kata dia menambahkan.
Dalam kasus ini, Ade Barkah didakwa Pasal 12 huruf A sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain Ade Barkah, dalam perkara ini, juga turut diadili Siti Aisyah, eks anggota DPRD Jabar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/banpriv-sidang-1.jpg)