Sabtu, 25 April 2026

Warga Kuningan Datangi Bale Pananggeuhan, Minta Dedi Mulyadi Tertibkan Dugaan Tambang Ilegal

Dikatakan Kamdan, aktivitas tambang di wilayah tersebut masih terus beroperasi meski mendapat tindakan penutupan dari DLH Jabar

Istimewa
PASANG PLANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar memasang plang di area tambang di kawasan Kabupaten Kuningan. 
Ringkasan Berita:
  • Warga Kuningan, Kamdan, mengadukan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, ke Bale Pananggeuhan Gedung Sate, Bandung.
  • Tambang tersebut disebut masih beroperasi meski sudah dua kali ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, bahkan setelah dipasang plang penutupan.
  • Kamdan menuding perusahaan menyerobot lahan masyarakat, termasuk miliknya, dengan total area terdampak sekitar 15 hektare, 12 hektare di antaranya milik pribadinya yang sudah bersertifikat.

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali diminta menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Kabupaten Kuningan.

Warga Kabupaten Kuningan, Kamdan, mengaku sengaja datang ke Bale Pananggeuhan, di Gedung Sate, Kota Bandung untuk mengadukan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan

Dikatakan Kamdan, aktivitas tambang di wilayah tersebut masih terus beroperasi meski mendapat tindakan penutupan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar. 

“Di Kuningan, tepatnya di Desa Sindangsuka, ada tambang ilegal. Ini sudah dua kali ditutup, pertama pada 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bahkan sudah dipasang garis penutupan. Tapi tetap dilanggar dan masih beroperasi,” ujar Kamdan, Senin (6/4/2026). 

Baca juga: Ribuan Warga Terima Kompensasi Lewat BJB Jelang Lebaran: Proses Panjang Penanganan Tambang Bogor

Pada Maret 2026, kata dia, peringatan kembali dilayangkan oleh SDA Wilayah 7 Cirebon yang mewakili Provinsi. Namun, aktivitas tambang disebut masih berjalan hingga kini.

Selain persoalan perizinan yang belum lengkap, Kamdan menuding perusahaan tersebut juga menyerobot lahan masyarakat, termasuk miliknya. Kamdan pun mengaku mengalami kerugian secara materil, lantaran lahannya didaftarkan sebagai area izin tambang tanpa persetujuan.

“Saat saya ajukan izin secara online, ditolak karena lahan saya sudah masuk izin tambang mereka. Padahal itu tanah milik saya,” katanya.

Kamdan juga menyoroti aktivitas tambang yang tetap berjalan meski telah dipasang plang penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Kamdan membandingkan dengan penertiban tambang rakyat ilegal di wilayah Cigugur yang sebelumnya telah ditutup pemerintah daerah, meski menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Kalau yang manual saja ditutup, kenapa yang ini, yang pakai alat berat, bisa terus beroperasi,” katanya.

Terkait luas lahan, Kamdan mengklaim total area yang terdampak mencapai sekitar 15 hektare milik warga, dengan sekitar 12 hektare di antaranya merupakan miliknya pribadi. Kamdan pun mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat, PBB, dan surat keterangan desa.

Baca juga: Pemprov Jabar Tetapkan Penerima Kompensasi Penutupan Tambang Bogor Sebanyak 18.231 KK

Menanggapi aduan tersebut, pihak Bale Pananggeuhan, kata Kamdan, menyampaikan akan menindaklanjuti laporan itu dengan mendisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu tiga hari ke depan.

“Kita tunggu saja perkembangannya. Saya berharap ada penertiban dan Kuningan bisa kondusif, tidak ada lagi tambang ilegal,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved