Dua Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap

Ade Barkah Tersangka, Berawal dari Perbolehkan Abdul Rozaq Minta Jatah Dana Aspirasi Lebih dari 5

Karena proyeknya gol, Abdul Rozaq, menurut KPK, memberikan sejumlah uang untuk Ade Barkah Surahman senilai Rp 750 juta dan Siti Aisyah Rp 1 miliar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Ilham Rian/Tribunnews.com
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 asal Partai Golkar, Ade Barkah Surahman (ABS); dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan tersangka penerimaan suap dalam pengurusan bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk Pemkab Indramayu.

Selain Ade Barkah, KPK juga menetapkan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dan menahannya.

Penetapan kedua orang ini setelah sebelumnya KPK menahan dan menetapkan tersangka Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar.

Abdul Rozaq Muslim sudah menjalani persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Rabu (14/4/2021).

Dalam dakwaan untuk ABdul Rozaq yang didakwa menerima uang Rp 9,1 miliar, terungkap bagaimana peran Ade Barkah maupun Siti Aisyah.

Kasus bermula saat Abdul Rozaq menerima proposal bantuan provinsi dari Carsa, pengusaha di Indramayu. Carsa juga sudah jadi terpidana suap Bupati Indramayu Supendi.

Carsa meminta Abdul Rozaq untuk mengurus proposal bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu. Rozaq meminta jatah fee 3-5 persen dari setiap nilai proyek.

Baca juga: Sumedang Kehadiran Tokoh-Tokoh Nasional Gelar Webinar UMKM

Adapun proposal yang dikirimkan oleh Carsa ke Abdul Rozaq lebih dari lima. Sedangkan tiap anggota DPRD Jabar, termasuk Rozaq cuma punya lima jatah saja untuk mendapat bantuan provinsi.

"Terdakwa Abdul Rozaq Muslim kemudian menemui Ade Barkah selaku Wakil Ketua DPRD Jabar. Rozaq meminta agar jatah dana aspirasi dari anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar," ucap Jaksa KPK Budi Nugraha dalam dakwaan yang sudah dibacakan di persidangan pada Rabu 14 APril 2021.

Rozaq menghubungi Ade Barkah itu supaya mendapat dana aspirasi lebih dari lima. Atas permintaan itu, Ade Barkah mempersilahkan terdakwa Abdul Rozaq Muslim mencari dana aspirasi lainnya supaya lebih dari lima.

"Dengan syarat tidak ada keberatan dari anggota-anggota DPRD yang diminta jatah dana aspirasinya," ucap Budi.

Abdul Rozaq kemudian melobi-lobi sejumlah anggota DPRD Jabar termasuk Siti Aisyah Tuti Handayani supaya memberi jatah dana aspirasi. Siti juga aktif melobi staf Bappeda Jabar agar dana aspirasi untuk Rozaq disetujui.

Baca juga: Nahas, Ingin Selamatkan Anjing di Bawah Mobil Tapi Dongkrak Geser, Ini yang Kemudian Terjadi

"Terdakwa menjanjikan kepada anggota DPRD Jabar yang diminta bantuannya tersebut fee sejumlah uang sebesar 3%-5% dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh CARSA ES apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P)," ucap Budi.

Dari lobi-lobi, Abdul Rozaq akhirnya mendapat 100 paket dana aspirasi dari 2017-2019 senilai RP 160 miliar berupa pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Indramayu yang pengerjaannya dikerjakan oleh Carsa.

Karena proyeknya gol, Abdul Rozaq, menurut KPK, memberikan sejumlah uang untuk Ade Barkah Surahman senilai Rp 750 juta dan Siti Aisyah Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved