Begini Kondisi Dinar Candy Saat Tahu Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Psikisnya Disebut Terganggu
Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan beberapa waktu lalu membuat dirinya terjerat masalah hukum.
TRIBUNJABAR.ID - Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan beberapa waktu lalu membuat dirinya terjerat masalah hukum.
Dinar Candy kini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Pada Kamis (26/8/2021), perkara tersebut bahkan sudah memasuki tahap satu, yang mana, Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi melimpahkan berkas perkara Dinar Candy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Muhammad Hosen selaku kuasa hukum Dinar mengungkap kondisi psikis kliennya terganggu ketika mengetahui kasusnya sudah tahap satu.
"Secara psikologis Dinar Candy terganggu ketika kasusnya naik ke tahap satu," kata Hosen.
Berkas perkara Dinar Candy atas dugaan tindak pidana pornografi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Bagaimana tidak terganggu, ketika dia mendengar kasusnya naik ke tahap satu," sambungnya.
Baca juga: Seusai Aksi Berani Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Mengaku Ketakutan hingga Tak Nafsu Makan
Bahkan, gara-gara kasus yang menjerat kliennya, kata Hosen, Dinar jadi sangat terganggu saat bekerja.
"Artinya secara psikologis Dinar Candy terganggu, baik dia menjalankan aktivitas sehari-harinya," ujar Hosen.
"Dalam menjalankan bisnisnya di era pandemi ini dia sangat terganggu," tambahnya.
Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus hukum yang menjerat Dinar Candy memasuki babak baru.
Berkas perkara pornografi tersebut sudah memasuki tahap satu alias P19.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (26/8/2021).
Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.
"Sudah dinyatakan tahap satu untuk tersangka DC," kata Odit Megonondo.
"Tepatnya tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB penyidik Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara atas nama DC," sambungnya.
Odit menyebut bahwa pihaknya butuh waktu sekitar 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu lengkap atau tidak.
Jika sudah memiliki persyaratan formil dan materil, maka perkara itu bisa dilanjutkan ke meja hijau.
"Kemudian telah dilakukan penelitian berkas selama 14 hari, apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap," ujar Odit
"Baik itu formil ataupun materiil dari penuntut umum," paparnya.
Baca juga: Ingat Aksi Bikini Dinar Candy? Ia Baru Sadar Aksi Berbikini di Pinggir Jalan Bikin Orang Tuanya Malu
Dinar Candy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Aksi protes terhadap perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan memakai bikini di jalan raya berbuntut panjang.
Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.
"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.
Kombes Azis menambahkan Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.
"Karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada."
"Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," sambungnya.
Meski sudah dijadikan tersangka, Azis menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Akan tetapi kata Kombes Azis, Dinar Candy harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dinar Candy menepati ucapannya untuk turun ke jalan memakai bikini jika PPKM diperpanjang.
Video aksi berbikini di jalan itu kemudian sempat diunggahnya di Instagram dan menuai banyak sorotan publik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kondisi Psikis Dinar Candy Terganggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dinar-candy-oke2.jpg)