SKD Digelar Mulai 2 September 2021, Apakah Peserta yang Terpapar Covid-19 Dicoret?
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021.
TRIBUNJABAR.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera dilaksanakan. Apakah peserta yang terpapar Covid-19 dicoret atau masih bisa mengikuti ujian?
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021.
Salah satu syaratnya adalah wajib menjalani swab test RT-PCR atau rapid test antigen.
Peserta diharuskan melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti seleksi CPNS.
Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR dan Antigen Covid-19 di Bandung serta Biayanya, Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat tetap mengikuti ujian CPNS 2021.
Hanya saja harus memenuhi sejumlah ketentuan. Baca juga: Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?
"Bagi yang terkena Covid-19 mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijawadkan ulang untuk ikuti seleksi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).
Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar.
Nantinya, panita instansi akan bersurat ke Kepala BKN yang berupa surat permohonan agar peserta tersebut dapat dijadwalkan kembali ujiannya, baik di lokasi tempat peserta itu mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.
Namun bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia akan menyediakan tempat khusus untuk mengikuti ujian.
Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, tapi di ruangan khusus yang telah disediakan.
"Misal pada hari H ada yang hasil tesnya positif Covid-19 dan sudah terlanjur datang, tapi scanning tubuh dan sebagainya menunjukkan positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan. Itu di ruangan terbuka dan tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas," jelas Suharmen.
Ia mengatakan, bagi peserta yang positif Covid-19 dan mengikuti ujian sesuai jadwal, bila ke lokasi ujian menggunakan kendaraan umum, maka saat kembali ke rumah akan disediakan ambulan.
Ini untuk menghindari peserta tersebut menyebarkan virus corona selama perjalanan pulang di kendaraan umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-soal-tkp-skd-cpns-2021.jpg)