SKD Digelar Mulai 2 September 2021, Apakah Peserta yang Terpapar Covid-19 Dicoret?

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 2 September 2021.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Istimewa
ilustrasi - soal TKP SKD CPNS 2021 

"Di setiap titik lokasi kami sudah himbau ke panitia instansi bahwa harus disediakan ambulan. Kalau peserta yang bersangkutan dengan kendaraan umum, maka harus dipulangkan dnegan kendaraan ambulan. Tidak diijinkan menggunakan kendaraan umum kembali," ungkap dia.

Adapun selain tes Covid-19, peserta CPNS 2021 juga diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) saat pelaksanaan ujian SKD

Peserta juga wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Ketentuan lainnya, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang akan dilakukan.

Sementara khusus bagi peserta seleksi CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Semua ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Peserta Positif Covid-19 Ikut Ujian Seleksi CPNS?"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved