Rabu, 29 April 2026

Sekolah di Jabar Sudah Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Aturannya, Ada yang Sekelas 5 Siswa

Sejumlah sekolah di beberapa daerah di Kabupaten Sumedang memang sudah mengajukan untuk menggelar PTM dengan kapasitas terbatas.

Tayang:
Tribun Jabar / Sidqi Al Gifari
Sekolah di Kabupaten Garut mulai melakukan pembelajaran tatap muka (PTM), Senin (16/8/2021), seperti terlihat di SMAN 1 Garut. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Semua sekolah di Jawa Barat boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun, sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ada sejumlah daerah di Jabar yang diizinkan memberlakukan PTM, meskipun dengan kapasitas terbatas.

"Tapi secara umum, PTM di Jabar dibuka setelah tanggal PPKM berakhir," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, kepada Tribun melalui telepon, Rabu (25/8/2021).

"Selama PPKM, sekolah tetap melaksanakan metode pembelajaran jarak jauh atau PJJ."

Dedi mengakui, sejumlah sekolah di beberapa daerah memang sudah mengajukan untuk menggelar PTM dengan kapasitas terbatas. Namun, pihaknya, kata Dedi, juga harus memastikan agar seluruh peserta didik di Jabar tetap mendapatkan haknya untuk belajar dengan aman dan sehat.

Oleh karena itu, sekolah yang mengajukan untuk membuka PTM harus sudah bisa menerapkan blended learning, atau menggabungkan antara PTM dan PJJ.

"Kami Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai satuan pendidikan wajib menyiapkan kedua layanan. Jadi, pembelajaran tatap muka sarananya sudah kita siapkan, untuk pembelajaran jarak jauh pun sudah kita siapkan," kata Dedi.

Di Jawa Barat, wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 baru Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Baca juga: Sudah Semua SD dan SMP Kota Tasikmalaya Gelar Belajar Tatap Muka, Kadisdik: Prokes Berjalan Baik

Adapun sisanya, masih berada di level tiga dan empat. Berdasarkan Inmendagri, di daerah yang PPKM-nya sudah berada di level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Seperti halnya kota dan kabupaten yang PPKM-nya sudah di level 2, kota dan kabupaten yang PPKM-nya masih di level 3 juga sudah dapat menggelar PTM secara terbatas.

Di Jabar, daerah yang PPKM-nya masih di level 3 yakni, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi,
Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Namun, untuk daerah yang PPKM-mnya masih di level 4 seperti Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar masih harus dilakukan secara daring.

Baca juga: Karawang Berstatus Level 3, Namun Tak Akan Gelar Belajar Tatap Muka, Disdikpora; Belum Berani

Namun, maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kecuali yang berada di daerah yang PPKM-nya masih di level 4, semua sekolah di Tanah Air sudah harus menggelar PTM secara terbatas.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved