Ajay Wali Kota Nonaktif Cimahi Pikir-pikir Seminggu, Menerima Atau Menolak Vonis Penjara 2 Tahun

Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Mochamad Priatna, sudah divonis majelis hakim PN Tipikor Bandung dengan kurungan dua tahun penjara. 

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kemal Setia Permana
Ajay M Priyatna menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim di PN Tipikor Bandung, Rabu (25/08/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Mochamad Priatna, sudah divonis majelis hakim PN Tipikor Bandung dengan kurungan dua tahun penjara. 

Selain kurungan badan, Ajay juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution, mengaku masih pikir-pikir karena masih memiliki waktu untuk memutuskan langkah hukum berikutnya, apakah menerima atau banding.

"Baik JPU KPK maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP," ujar Fadli dihubungi Kamis (26/8/2021).

Fadli sendiri mengapresiasi putusan hakim yang telah memutus bebas kliennya dari jeratan pasal 12 B (huruf besar) terkait tindak pidana korupsi.

"Dalam persidangan, penuntut umum KPK telah mendakwa Ajay Mochamad Priatna dengan dua dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor," kata Fadli.

Tak hanya itu, kata Fadli, JPU KPK juga menuntut  Ajay tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 7.962.329.610 dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana. 

"Terhadap tuntutan JPU KPK tersebut, tim penasihat hukum  mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya melepaskan terdakwa dari Dakwaan Pasal 12 huruf a atau 11 UU Tipikor dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 12B UU Tipikor," katanya. 

Menurut Fadli,  vonis majelis hakim Tipikor PN Bandung tidak sesuai dengan tuntutan JPU KPK dan nota pembelaan terdakwa, yaitu dengan mengadili sendiri menyatakan terdakwa Ajay Mochamad Priatna terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor serta mengabulkan nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dengan membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 12B UU Tipikor. (kemal setia permana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved